Polisi Tembak Polisi

Perbedaan Pledoi 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal & Putri Candrawathi Berurai Air Mata

Sidang pleidoi Putri Candrawathi dan Richard Eliezer digelar, Rabu (25/1/2023) kemarin. Berikut perbandingan pembelaan masing-masing terdakwa.

Editor: khairunnisa
Youtube channel Kompas tv
(dari kiri ke kanan) Kuat Maruf, Bripka RR, dan Bharada E dalam satu persidangan yang sama, Senin (7/11/2022). Bharada E sempat dikawal ketat petugas LPSK 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Nopriansyah Hutabarat alias Brigadir J, telah membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing membacakan sendiri nota pembelaan yang disusun pribadi dan oleh kuasa hukumnya, Selasa (24/1/2023).

Sementara sidang pleidoi Putri Candrawathi dan Richard Eliezer digelar, Rabu (25/1/2023) kemarin.

Berikut perbandingan pembelaan masing-masing terdakwa.

1. Kuat Maruf

Kubu Kuat Ma’ruf membeberkan 14 poin dalam nota pembelaan atau pledoi mengenai tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pledoi itu dibacakan oleh Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf.

Pertama, Kuat Maruf disebut hanyalah supir yang merangkap asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Kedua, tuduhan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua hanyalah majinasi picisan penuntut umum karena didasarkan pada alat bukti hasil pemeriksaan test poligraf dan tidak berkesesuaian dengan keterangan terdakwa dan saksi Susi yang menemukan saksi Putri Candrawathi tergeletak lemas dan tak berdaya akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Korban,” kata kuasa hukum Kuat Maruf.

Ketiga, Kuat tidak memiliki motif pribadi atas terjadinya pembunuhan terhadap Yosua.

Hal ini berkesesuaian dengan keterangan Kuat dan saksi Daden Miftahul Haq sebab sebelum kejadian para ART dan ADC masih bersenda gurau di depan rumah Saguling.

“Empat, terdakwa tidak mengetahui adanya pengamanan senjata milik Korban yang dilakukan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Terdakwa,” paparnya.

Kelima, terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo selama berada di Magelang dan dalam pejalanan dari Magelang menuju rumah Saguling.

Hal ini berkesesuaian dengan keterangan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Keenam, Kuat tak mengetahui adanya pembicaraan antara Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer dengan Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Saguling.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved