Polisi Tembak Polisi

Doakan Bharada E Dapat Hukuman Ringan, Mahfud MD Tulis Pesan Menyentuh: Harus Tabah Menerima Vonis

Menko Polhukam Mahfud MD meminta terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, untuk tabah menerima vonis.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase Ist
Menko Polhukam Mahfud MD meminta terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, untuk tabah menerima vonis majelis hakim. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Menko Polhukam Mahfud MD meminta terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, untuk tabah menerima vonis majelis hakim.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD usai mendengar pembacaan pledoi yang dilakukan oleh Bharada E, Rabu (27/1/2023).

Mahfud MD mengaku senang mendengar Bharada E mengucapkan terimakasih kepadanya.

Tak hanya itu, Mahfud MD juga berdoa agar majelis hakim memberikan hukuman yang ringan kepada Bharada E.


Bukan tanpa sebab, menurut Mahfud MD, kasus tersebut terbuka berkat Bharada E.

Ia mengingatkan kembali bahwa pada tanggal 8 Agustus 2022, Bharada E akhirnya mengaku bahwa kasus Brigadir J adalah pembunuhan.

Sejak saat itu, barulah kasus tersebut terbuka dan Ferdy Sambo mengaku sebagai pembuat skenario tersebut.

Meski begitu, Mahfud MD meminta Bharada E untuk tetap tabah menerima vonis apapun yang akan diberikan oleh majelis hakim.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD melalui cuitannya di Twitter.

Meski berdoa agar Bharada E mendapatkan hukuman yang ringan, namun Mahfud MD mengatakan bahwa hakim yang berwenang memutuskan hukuman.

Baca juga: Beda Ekspresi Putri Candrawathi, Bharada E, dan Ricky Rizal saat Baca Pledoi, Eliezer Terus Menunduk

"Adinda Richard Eliezer.

Sy senang, saat membaca pledoi td kamu mengucapkan terimakasih kpd bnyk pihak, termasuk kpd sy.

Sy berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tp itu semua terserah kpd majelis hakim.

Kita hrs sportif dlm berhukum bhw hakimlah yg berwenang memutus hukuman," tulis Mahfud MD.

Kemudian ia juga mengingatkan bahwa pembuka kasus ini yang pertama kali adalah Bharada E.

Saat itu Bharada E akhirnya mengakui bahwa kasus yang awalnya tembak menembak itu adalah pembunuhan.

"Aku msh ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pd 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bhw faktanya bkn tembak melainkan pembunuhan.

Sblm itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak krn ditembak duluan.

Tp tgl 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan," cuitnya.

Mahfud MD juga meminta Bharada E untuk tabah menerima vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.

Baca juga: Penderitaan Ibu Bharada E, Anak Dituntut 12 Tahun Penjara, Suami Dipecat dari Kerja: Saya Sakit Hati

"Sejak itu semua jd terbuka, trmsk Ferdy yg kemudian mengaku sbg pembuat skenario.

Ingatlah stlh membuka rahasia kss ini kamu menyatakan bhw hatimu lega dan lepas dari himpitan krn tlh mengatakan kebenaran ttg hal yg semula digelapgulitakan.

Kamu jantan, hrs tabah menerima vonis," tulisnya lagi.

Menko Polhukam Mahfud MD meminta terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, untuk tabah menerima vonis majelis hakim.
Menko Polhukam Mahfud MD meminta terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, untuk tabah menerima vonis majelis hakim. (Twitter Mahfud MD)

Isi Pledoi Bharada E

Seperti diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran telah mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu. Kalau pun kamu harus menunggu, tunggu lah saya menjalani proses hukum ini," ujar Bharada E saat menyapaikan nota pembelaakn atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bahkan, Bharada E mengaku ikhlas jika sang kekasih memilih laki-laki lain untuk menjadi pendamping hidupnya kelak.

"Kalau pun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya. Saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," tambahnya.

Dihadapan majelis hakim, Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf kepada wanita yang telah menjadi tunangannya tersebut.

Sebab, rencana pernikahannya terpaksa harus ditunda karena ia terjerat kasus hukum.

"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita," kata Bharada E.

Ia berterima kasih kepada kepada tunangannya yang mau bersabar. 

Bukan hanya pada sang kekasih, Bharada E juga meminta maaf kepada kedua orangtuanya.

Baca juga: Bharada E Pasrah Jika Tunangannya Berpaling ke Pria Lain, Ling Ling Ternyata Pernah Janjikan Ini

"Mohon maaf mama dan papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini, sehingga membuat mama dan papa serta keluarga bersedih dan kelelahan," kata Richard Eliezer.

Dalam pembelaanya, Bharada E menyampaikan jika sang ayah harus kehilangan pekerjaan karena peristiwa ini.

Bharada E terus menunduk sepanjang membacakan pledoi di persidangan, Rabu (25/1/2023)
Bharada E terus menunduk sepanjang membacakan pledoi di persidangan, Rabu (25/1/2023) (Youtube channel metrotvnews)

"Pak, maafkan saya Pak karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan," ujar dia.

Ia pun meminta maaf karena telah membuat ibunya bersedih.

Namun, ia yakin sang ibu bangga melihat dirinya terus berjuang dalam menghadapi kasus ini.

"Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat mama sedih harus melihat saya disini, saya tahu mama sedih. Tapi saya tahu mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama menjadi anak yang baik dan jujur. Saya berterima kasih mama selalu ada mendukung saya disini," tutur Richard Eliezer.

Richard Eliezer juga berterima kasih kepada orang tuanya yang telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan dan kejujuran.

"Terima kasih untuk mama dan papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil," ucap Richard Eliezer.(*)

Baca berita TribunnewsBogor.com lainnya di Google News 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved