CPNS 2023
Info CPNS 2023: Segini Besaran Gaji Pokok dan Tunjangannya Jika Telah Resmi Jadi ASN
Apabila seorang CPNS 2023 resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan mendapat gaji serta tunjangan sesuai dengan golongannya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah sudah memastikan akan membuka pendaftaran CPNS 2023.
Meskipun belum ada kabar soal tahapan seleksi CPNS 2023, tetapi bagi para peserta tentunya akan melewati proses seleksi yang terdiri dari beberapa tahap.
Setelah lulus seleksi, akan ada besaran gaji yang didapat untuk CPNS 2023.
Seseorang yang diangkat menjadi CPNS, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok sebesar 80 persen (delapan puluh persen).
Apabila seorang CPNS resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan mendapat gaji serta tunjangan sesuai dengan golongannya.
Lantas, berapa gaji pokok serta tunjangan yang akan didapat, bagi CPNS yang sudah resmi menjadi PNS?
Besaran gaji yang didapat oleh PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Sesuai dengan struktur birokrasi PNS, pembagian gaji PNS dibagi menjadi empat golongan.
Berikut informasi terkait besaran gaji, apabila Anda lulus seleksi CPNS dan telah resmi diangkat menjadi PNS:
Golongan Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600-Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800-Rp2.686.500
Golongan IIa: Rp2.022.200-Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400-Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800-Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200-Rp3.820.000
Golongan IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000
Golongan IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200
Sebagai informasi tambahan, selain gaji pokok PNS akan mendapatkan tunjangan, ada 6 jenis tunjangan yang dapat diperoleh, berikut informasinya:
Baca juga: CPNS 2023 Akan Segera Dibuka, Simak Persyaratan dan Dokumen yang Disiapkan Bagi Lulusan SMA/SMK
1. Tunjangan Kinerja
Besaran tunjangan kinerja ini berbeda-beda tergantung dari jabatan dan instansi masing-masing PNS. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
2. Tunjangan Suami/Istri
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Pegawai Negeri Sipil yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5% (lima persen) dari gaji pokok.
Apabila suami isteri keduaduanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan ini hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.
3. Tunjangan Anak
Dalam Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun, belum pernah kawin.
Serta tidak mempunyai penghasilan sendiri dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.
Tunjangan ini diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak, termasuk 1 (satu) orang anak angkat.
4. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati pada 29 Maret 2018.
Baca juga: 7 Jurusan Kuliah yang Berpotensi Besar di CPNS 2023, Pendaftaran Segera Dibuka
5. Tunjangan Jabatan
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Tunjangan jabatan akan diberikan setiap bulan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural.
Adapun besaran dari tunjangan jabatan, yakni paling kecil Rp360.000,00 diberikan kepada eselon V A dan paling tinggi Rp5.500.000,00 diberikan kepada eselon I A.
6. Tunjangan Umum
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Tunjangan umum diberikan setiap bulan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Besaran tunjangan umum, yakni
Golongan I: Rp175.000,00
Golongan II: Rp180.000,00
Golongan III: Rp185.000,00
Golongan IV: Rp190.000,00
Nah, itulah informasi tentang gaji pokok serta tunjangan bagi CPNS yang telah resmi diangkat menjadi PNS.
Semoga bermanfaat.
(Tribunners/ Birgitta Gryzelldiez Diandrastie)
Materi Tes SKB CAT CPNS 2023 di Kejaksaan untuk Setiap Formasi, dari Jaksa hingga Penjaga Tahanan |
![]() |
---|
Latihan Soal SKB CPNS 2023 di Kemenkumham, Dilengkapi dengan Kunci Jawabannya |
![]() |
---|
Latihan Soal SKB CPNS 2023 Bidang Kesehatan, Dilengkapi Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Tes SKB non CAT CPNS 2023 Sedang Berlangsung, Begini Caranya Mencetak Kartu Ujian |
![]() |
---|
Jelang Tes SKB CPNS 2023, Catat Ini Aturan Pakaian dan Barang yang Harus Dibawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.