Simak! Begini Cara Mengurus SKCK Online, Lengkap Beserta Syarat dan Biayanya

Anda tidak perlu mengantri berikut cara mengurus SKCK secara online dengan mudah dan perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Editor: Tsaniyah Faidah
Shutterstock via kompas.com
Kini anda tidak perlu lagi datang dan mengurus SKCK ke kantor, berikut cara mengurus SKCK online 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ternyata cara mengurus SKCK online sangat mudah dan tidak membutuhkan banyak waktu.

Adanya SKCK online, membuat seseorang tak perlu datang ke kantor polisi. Lantas bagaimana cara mengurusnya?

Adapun cara mengurus SKCK online, yang paling utama adalah menyiapkan ponsel pintar atau smartphone.

Selain itu, ada beberapa dokumen sebagai syarat yang perlu disiapkan.

Baca juga: Cara Mengurus Pindah KTP Secara Online, Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor Dukcapil

Berikut syarat-syarat mengurus SKCK online:

Syarat Mengurus SKCK Online

Ada sejumlah dokumen yang menjadi syarat membuat SKCK online, antara lain:

  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;
  • Scan Kartu Keluarga (KK),
  • Scan akta kelahiran atau surat kenal lahir atau izasah atau surat nikah,
  • Rumus sidik jari. Jika belum ada, maka buat terlebih dulu di Satreskrim Polres setempat,
  • Scan foto diri ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah,
  • Scan paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa.

Baca juga: Cara Mengurus Kartu ATM Hilang, Ternyata Cepat dan Mudah!

Cara Mengurus SKCK Online

Setelah semua dokumen lengkap, maka proses membuat SKCK online dapat dimulai.

Begini cara mengurus SKCK secara online:

  • Buka situs https://skck.polri.go.id/ lalu pilih menu “Form. Pendaftaran” yang berada di pojok kanan atas;
  • Saat form pendaftaran sudah terbuka pilih jenis keperluan, kesatuan wilayah, dan isi kolom alamat sesuai KTP;
  • Pilih cara pembayaran. Bisa melalui BRIVA (BRI Virtual Account) atau langsung di loket yang berada di kantor polisi;
  •  Jika data-data diri sudah lengkap, klik “Lanjut”;
  • Lengkapi setiap form yang diminta, mulai dari Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, hingga Ciri Fisik;
  • Unggah lampiran dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya, lalu klik “Proses” dan pemohon akan mendapatkan bukti permohonan;
  • Pemohon juga akan mendapat nomor yang digunakan untuk pembayaran SKCK online. Biaya pembuatan SKCK online yang dikenakan sebesar Rp 30.000;
  • Jika sudah jadi, ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan.

Proses pembuatan SKCK tidak memakan waktu lama. Jika pembuatan dilakukan sebelum pukul 08.00 WIB, maka SKCK dapat diambil pada hari yang sama.

Namun, jika lewat dari jam tersebut, pengambilan SKCK dapat dilakukan hari berikutnya. Perlu diketahui, batas pengambilan SKCK hanya tiga hari setelah surat terbit.

Jika dalam rentang waktu yang ditentukan, SKCK tidak diambil, maka pemohon harus mengulang kembali prosesnya dari awal.

(Tribunners/Yenni Budiarti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved