Cara Mengurus Pindah KTP Secara Online, Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor Dukcapil

Taukah Anda, cara mengurus pindah KTP bahkan Kartu Keluarga kini sudah bisa dilakukan secara online.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Taukah Anda, cara mengurus pindah KTP bahkan Kartu Keluarga kini sudah bisa dilakukan secara online. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Taukah Anda, cara mengurus pindah KTP kini sudah bisa dilakukan secara online.

Anda cukup mangakses website Dukcapil sesuai daerah tempat tinggal yang baru.

Dengan adanya layanan online ini, cara mengurus pindah KTP pun jadi semakin mudah.

Apalagi jika Anda sudah melengkap dokumen dan persyaratannya.

Lantas, bagaimana cara mengurus pindah KTP secara online? Berikut ulasannya :

1. Minta surat pengantar dari RT dan RW setempat untuk meminta surat pengantar pindah alamat KTP dari alamat lama ke alamat baru.

2. Surat tersebut kemudian diteruskan ke kelurahan, lalu Anda akan mengisi formulir permohonan pindah yang ditandatangani resmi.

3. Jangan lupa siapkan KTP, KK dan surat pengantar keterangan pindah yang sudah dibuat.

4. Masuk ke layanan Dukcapil sesuai domisili yang menyediakan surat pindak secara online, seperti laman disdukcapil.jepara.go.id

5. Isi data yang diminta seperti NIK pemohon dan nomor ponsel yang aktif.

6. Pilih menu "Perpindahan Keluar" dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, apakah hanya pemohon atau seluruh anggota keluarga.

7. Kemudian isi data kepindahan, meliputi NIK anggota keluarga yang akan pindah domisili dan NIK pemohon atau pelapor.

8. Lalu unggah semua dokumen yang diminta, mulai dari KTP, KK dan surat keterangan pindah dari kelurahan.

9. Klik menu "Kirim" dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.

10. Ketika verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan kartu keluarga. Kamu bisa mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas HVS 80 gr ukuran A4.

Baca juga: Cara Mengurus Kartu Keluarga untuk Pengantin Baru, Siapkan KTP dan Akta Cerai

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved