Tersangka Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Akhirnya Ditahan, SG Terancam Penjara 6 Tahun
Sebelumnya, seorang mahasiswa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bernama Selvi Amelia Nuraini (19) meninggal dunia akibat kecelakaan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang mahasiswa asal Cianjur bernama Selvi Amelia Nuraini, Sugeng Guruh (41) akhirnya ditahan.
Sugeng resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan maraton selama 24 jam di Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur, Jawa Barat.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sedan Audi seri A6 yang dikemudikan tersangka, dan bukti rekaman CCTV.
AKBP Doni Hermawan mengatakan, penahanan tersangka berdasarkan Pasal 21 (1) KUH Pidana.
"Setelah melaksanakan gelar perkara, kita lanjutkan dengan penahanan berdasarkan alat-alat bukti dan pertimbangan pertimbangan dari penyidik, alasan subjektif dan objektif," kata Doni kepada wartawan di lingkungan Pendopo Bupati Cianjur, Senin (30/1/2023).
Disebutkan Doni, untuk pertimbangan objektif mengingat tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Untuk (pertimbangan) subjektif yang dianggap penyidik, karena kekhawatiran tersangka melarikan diri karena alamat bersangkutan di luar Cianjur,” ujar Doni.
SG ditetapkan sebagai tersangka kasus laka lantas yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor, Selvi Amelia Nuraini (19), Jumat pekan lalu.
SG disangkakan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Penetapan tersangka kasus laka lantas ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo didampingi Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, serta jajaran, Sabtu (28/1/2023) malam.
Sesaat setelah polisi menjadikannya tersangka dan menetapkan status DPO, SG mendatangi mapolres didampingi tim pengacara.
Baca juga: Ciri-ciri Pengemudi yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur hingga Tewas, Terkuak Jenis Mobil Pelaku
Sebelumnya, seorang mahasiswa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bernama Selvi Amelia Nuraini (19) meninggal dunia akibat kecelakaan.
Dari keterangan pihak keluarga korban, kendaraan yang terlibat tabrakan dengan sepeda motor korban diduga bagian dari rombongan polisi.
Kuasa hukum keluarga korban, Yudi Junadi mengatakan, dugaan tersebut berdasarkan bukti rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi yang dihimpun di lokasi kejadian.
Menurut Yudi, di rekaman CCTV menunjukkan kendaraan jenis minibus tersebut merupakan bagian dari rombongan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Cerita-Tukang-Kelapa-Lihat-Tabrak-Lari-yang-Tewaskan-Mahasiswi-Cianjur-Selvi.jpg)