Cara Mengurus Pindah KTP Online, Cukup Siapkan SKP dan Tak Perlu Antre di Dukcapil

Taukah Anda, cara mengurus pindah KTP bahkan Kartu Keluarga kini sudah bisa dilakukan secara online.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Taukah Anda, cara mengurus pindah KTP bahkan Kartu Keluarga kini sudah bisa dilakukan secara online. 

Syarat Dokumen Pindah Alamat KTP dan KK Online

Berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 serta Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No 108 Tahun 2019, syarat dokumen yang diperlukan untuk mengurus pindah alamat KTP dan KK online antara lain sebagai berikut:

  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
  • Surat Keterangan Pindah (SKP) yang telah distempel dan ditandatangani kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • SKP tembusan yang berstempel dan bertanda tangan kepala kelurahan atau kecamatan.

Menurut Pasal 59 pada Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 serta Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No 108 Tahun 2019, adapun syarat penandatanganan SKP/SKPD bagi penduduk WNI sebagai berikut:

  • Pindah-datang dalam satu desa/kelurahan atau antar-desa/kelurahan dalam satu kecamatan ditandatangani oleh Kepala Desa atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
  • Pindah-datang antar-kecamatan ditandatangani oleh Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
  • Pindah-datang antar-kabupaten/kota dan antar-provinsi ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved