Cara Mengurus Pindah KTP Online, Cukup Siapkan SKP dan Tak Perlu Antre di Dukcapil
Taukah Anda, cara mengurus pindah KTP bahkan Kartu Keluarga kini sudah bisa dilakukan secara online.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Taukah Anda, cara mengurus pindah KTP kini sudah bisa dilakukan secara online.
Anda cukup mangakses website Dukcapil sesuai daerah tempat tinggal yang baru.
Dengan adanya layanan online ini, cara mengurus pindah KTP pun jadi semakin mudah.
Apalagi jika Anda sudah melengkap dokumen dan persyaratannya.
Lantas, bagaimana cara mengurus pindah KTP secara online? Berikut ulasannya :
1. Minta surat pengantar dari RT dan RW setempat untuk meminta surat pengantar pindah alamat KTP dari alamat lama ke alamat baru.
2. Surat tersebut kemudian diteruskan ke kelurahan, lalu Anda akan mengisi formulir permohonan pindah yang ditandatangani resmi.
3. Jangan lupa siapkan KTP, KK dan surat pengantar keterangan pindah yang sudah dibuat.
4. Masuk ke layanan Dukcapil sesuai domisili yang menyediakan surat pindak secara online, seperti laman disdukcapil.jepara.go.id
5. Isi data yang diminta seperti NIK pemohon dan nomor ponsel yang aktif.
6. Pilih menu "Perpindahan Keluar" dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, apakah hanya pemohon atau seluruh anggota keluarga.
7. Kemudian isi data kepindahan, meliputi NIK anggota keluarga yang akan pindah domisili dan NIK pemohon atau pelapor.
8. Lalu unggah semua dokumen yang diminta, mulai dari KTP, KK dan surat keterangan pindah dari kelurahan.
9. Klik menu "Kirim" dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.
10. Ketika verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan kartu keluarga. Kamu bisa mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas HVS 80 gr ukuran A4.
Baca juga: Kini Tak Perlu Lagi Antre, Begini Cara Mengurus Pindah KTP Secara Online, Tinggal Duduk di Rumah
Syarat Dokumen Pindah Alamat KTP dan KK Online
Berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 serta Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No 108 Tahun 2019, syarat dokumen yang diperlukan untuk mengurus pindah alamat KTP dan KK online antara lain sebagai berikut:
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
- Surat Keterangan Pindah (SKP) yang telah distempel dan ditandatangani kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- SKP tembusan yang berstempel dan bertanda tangan kepala kelurahan atau kecamatan.
Menurut Pasal 59 pada Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 serta Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No 108 Tahun 2019, adapun syarat penandatanganan SKP/SKPD bagi penduduk WNI sebagai berikut:
- Pindah-datang dalam satu desa/kelurahan atau antar-desa/kelurahan dalam satu kecamatan ditandatangani oleh Kepala Desa atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
- Pindah-datang antar-kecamatan ditandatangani oleh Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
- Pindah-datang antar-kabupaten/kota dan antar-provinsi ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
Kalah Judol Rp 130 juta dalam Semalam, Hanafi Pamer Saldo Rekening ke Almira, Bantah Rampok Tiwi |
![]() |
---|
Akun Media Sosial Almira Teman Tiwi yang Nikah dengan Hanafi, Terlibat Kasus Pembunuhan Pegawai BPS? |
![]() |
---|
Kakek Penjual Kopi Meninggal Dunia di Alun-alun Kota Bogor, Mendadak Jatuh |
![]() |
---|
Tampang SR Pelaku Pembunuh Driver Ojek Online Terbungkus Kardus di Gresik, Siasat Jahatnya Terungkap |
![]() |
---|
Balasan Teman Lama ke Driver Ojol Wanita di Gresik, Dendam Ditipu Jadi PNS Berujung Maut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.