Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Membuka Tabir Perselingkuhan Kompol D, 8 Bulan Jalin Hubungan

Kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur membuka tabir perselingkuhan seorang perwira kepolisian dengan wanita. Kompol D jalani hubungan terlarang

Editor: khairunnisa
Kolase Tribun Bogor/istimewa/Tribun Jabar
Kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur membuka tabir perselingkuhan seorang perwira kepolisian dengan wanita. Kompol D menjalani cinta terlarang selama 8 bulan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus tabrak lari seorang mahasiswi Cianjur membuka tabir perselingkuhan anggota kepolisian.

Nur, penumpang Audi A6 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur), Selvi Amelia Nuraeni hingga tewas di Cianjur, Jawa Barat, ternyata punya hubungan istimewa dengan seorang perwira menengah (pamen) di Polda Metro Jaya.

Pamen tersebut berinisial D dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, antara Kompol D dengan Nur sudah menjalin hubungan istimewa selama 8 bulan.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).

Karena perilakunya itu, kata Trunoyudo, Kompol D kini dikurung di tempat khusus (patsus).

Ia dipatsuskan karena diduga berselingkuh dan berbuat zina dengan dengan Nur, penumpang Audi A6 yang menabrak Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas di Cianjur, Jawa Barat.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Menurut Trunoyudo, dari hasil penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kompol D diduga telah melanggar kode etik profesi Polri yang saat ini tengah di dalami oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ucapnya.

Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan jika mobil Audi A6 yang ditumpangi Nur bukan bagian dari iring-iringan polisi.

Baca juga: Tersangka Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Akhirnya Ditahan, SG Terancam Penjara 6 Tahun

Sementara itu untuk kasus penggunaan nomor pelat palsu, disebut Trunoyudo merupakan bagian penyidikan dari Polres Cianjur.

"Karena locus delictinya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," jelasnya.

Sebelumnya, Nur sempat mengaku sebagai istri dari seorang penyidik Polda Metro Jaya, Kompol D, yang pada saat itu sedang menangani kasus pembunuhan berantai, Wowon cs.

Ia membantah mobil yang dikendarai sopirnya telah melindas dan menewaskan Selvi.

Tak hanya itu, Nur juga membantah dirinya menerobos iring-iringan mobil pejabat kepolisian.

Pasalnya ia telah mendapatkan izin masuk dalam iring-iringan rombongan Polda Metro Jaya.

"Saya ikut iring-iringan di belakang atas izin dari suami saya, jadi bukan kendaraan yang sengaja masuk atau menerobos rombongan," kata Nur dikutip dari TribunJabar.id.


SG (kiri), sopir mobil Audi A8 dan Nur (kanan) penumpang mobil Audi A8
SG (kiri), sopir mobil Audi A8 dan Nur (kanan) penumpang mobil Audi A8 (Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi)

Terkait mobil Audi Hitam, Nur menyebut dirinya tak tahu menahu soal plat nomornya.

Nur baru menggunakan mobil tersebut sebanyak tiga kali lantaran mobil miliknya sedang rusak.

Mobil tersebut, kata Nur, bukanlah miliknya, namun milik sang suami.

"Mobil itu punya suami, jadi saya tidak tahu menahu waktu itu saya dipinjemin mobil itu karena mobil saya lagi di bengkel kalau untuk plat nomor mobilnya gimana itu saya enggak tahu sama sekali yang tahu suami saya," jelas Nur.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sudah Berapa Lama Penumpang Audi A6 Jadi Selingkuhan Kompol D? Ini Penjelasan Polda Metro

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved