Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polisi Tembak Polisi

Kuat Maruf Cuma Disuruh Manggil Orang, Penasihat Hukum: Seharusnya Divonis Bebas

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf menjalani sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Penulis: yudistirawanne | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Tangkapan Layar
Penasihat hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan saat meminta kliennya divonis bebas. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf menjalani sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Dalam sidang pembacaan duplik itu, penasihat hukum Kuat Maruf memberikan pernyataan mengejutkan.

Penasihat hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan menyampaikan bahwa kliennya seharusnya divonis bebas.

Bukan tanpa alasan. Irwan Irawan menjelaskan, jika Kuat Maruf hanya sebatas disuruh memanggil orang dan tidak mengetahui akan adanya eksekusi terhadap Brigadir J.

"Komunikasi antara pak Ferdy Sambo dengan Kuat Maruf hanya terjadi di Duren Tiga, diminta untuk memanggil," ucapnya.

"Nah, kaitannya dengan komunikasi Ricky Rizal, Eliezer di lantai 3 Saguling, itu sama sekali Kuat Maruf tak terinformasikan," sambungnya.

Lebih lanjut, Irwan Irawan menegaskan kembali lewat duplik, jika Kuat Maruf seharusnya divonis bebas.

"Ini yang kami tegaskan lewat duplik agar posisi Kuat Maruf dalam perkara ini makin jelas, dia bukan pihak yang bertanggungjawab atas hilangnya nyawa Brigadir J," tuturnya.

"Kami yakin Kuat Maruf bukan pihak yang bertanggungjawab, seharusnya dia divonis bebas. Dia tidak terlibat, dia hanya diminta untuk dipanggil," tambahnya.

Pada intinya pihak Kuat Maruf menolak dalil JPU Kuat tahu dan terlibat pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

"Seluruh dalil penuntut umum hanya berdasarkan asumsi, indikasi tidak berdasar dan imajinatif," ungkap salah satu pengacara.

Baca juga: Soal Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Kuasa Hukum Kuat Maruf: Hanya Imajinasi

Vonis Kuat Maruf

Sementara itu, Kuat Maruf bakal divonis pada Selasa, 14 Februari 2023.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso usai mendengarkan duplik atau tanggapan tim penasihat hukum Kuat Maruf terhadap replik (tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi).

“Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma’ruf,” kata Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Sumber: Kompas TV
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved