Polisi Tembak Polisi

Nasib Terdakwa Ferdy Sambo Akan Diputuskan pada Senin 13 Februari 2023

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menjadwalkan sidang putusan terhadap Ferdy Sambo pada Senin 13 Februari mendatang.

Editor: Vivi Febrianti
Kompas TV
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menjadwalkan sidang putusan terhadap Ferdy Sambo pada Senin 13 Februari mendatang. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo akan jalani sidang vonis atau putusan.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menjadwalkan sidang putusan terhadap Ferdy Sambo pada Senin 13 Februari mendatang.

"Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik Penuntut Umum. Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Sebelumnya, Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis berpendapat bahwa replik penuntut umum haruslah ditolak karena uraian replik sama sekali tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk melumpuhkan nota pembelaan atau pledoi tim penasehat hukum terdakwa.

Baca juga: Bantah Dijanjikan Uang dan Handphone oleh Ferdy Sambo, Kuat Maruf Singgung Dalil Jaksa Penuntut Umum

Arman kemudian, memohon kepada majelis hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk:

1. Menerima seluruh dalil duplik dari tim penasehat hukum terdakwa Ferdy sambo.

2. Menolak seluruh dalil replik dari penuntut umum.

3. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pledoi tim penasehat hukum yang telah dibacakan pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 atau apabila yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pada persidangan tersbut, Arman turut membandingkan pledoi yang disusun penasihat Hukum Ferdy Sambo dengan Replik Penuntut Umum (PU).  

Adapun isi repliknya hanya setebal 19 halaman. Sementara, nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa ferdy Sambo setebal 1.178 halaman.

"Sayangnya isi replik Penuntut Umum tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal subtantif bahkan tidak menjawab yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," ujar Arman.

Arman menuding Penuntut Umum serampangan menyampaikan tuduhan kosong bahwa penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo, memberi masukan agar menjadi tidak terang perkara.

Tak cuma itu, disebutkan juga membuat dalil tidak berdasar, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo. "Dan Penuntut Umum malah menyerang profesi advokat," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Majelis Hakim akan Putuskan Nasib Terdakwa Ferdy Sambo pada Senin 13 Februari 2023

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved