Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Ngaku Sebagai Aparat Keamanan, Pria di Bali Telanjangi Remaja, Terancam Hukuman Perlindungan Anak

Ya, AS mengaku sebagai aparat keamanan dan melakukan aksi kejahatan. Korbannya merupakan dua orang remaja berusia 16 tahun dan 17 tahun.

Editor: Yudistira Wanne
Istimewa via Tribunnews.com
ilustrasi - Ngaku-ngaku sebagai aparat keamanan. 

AS juga mengacungkan sabit dan merampas ponsel korban.

AS lalu membawa gadis itu ke kawasan persawahan di dekat pantai.

Sementara teman pria korban diminta tidak ikut.

"Karena korban merasa takut kemudian korban berteriak sehingga datang dua orang dewasa pengunjung yang mendekat. Pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa barang-barang milik korban," katanya.

Dalam kasus ini, korban pertama mengalami kerugian mencapai Rp 3 juta dan korban kedua Rp 2,6 juta.

Kedua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kota Singaraja.

AS pun ditangkap pada Jumat (27/1/2023) di tempat indekosnya yang berada tak jauh dari pantai di Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Diatmika menjelaskan, polisi masih mengembangkan kasus ini.

Tak menutup kemungkinan pelaku juga akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

Sebab pelaku diduga melakukan perbuatan cabul pada korban yang merupakan anak di bawah umur.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved