Polisi Tembak Polisi
Nota Pembelaannya Ditolak JPU, Bharada E Ikhlas, Ronny Talapessy: Kita Serahkan ke Majelis Hakim
Bharada E ikhlas dan sabar saat nota pembelaannya ditolak JPU. Ronny Talapessy pasrah menyerahkan nasib kliennya pada majelis hakim
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bharada E pasrah kala nota pembelaannya ditolak JPU.
Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan tanggapan Richard Eliezer atau Bharada E atas penolakan JPU terhadap pleidoi yang disampaikannya dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ronny menyebut Eliezer ikhlas dan sabar setelah JPU menolak pleidoi atau nota pembelaan yang telah disampaikannya.
Tak hanya itu, Eliezer pun berjanji akan terus mengikuti proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan baik.
"Dia (Eliezer) ikhlas, dia sabar, dia sampaikan bahwa akan mengikuti proses ini dengan baik," kata Ronny dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (30/1/2023).
Sementara itu, Ronny sendiri mengaku menghormati dan menghargai semua replik yang diajukan JPU dalam sidang kasus Brigadir J yang digelar di PN Jakarta Selatan hari ini.
Meski pleidoi Eliezer ditolak oleh JPU dalam replik hari ini, Ronny menyebut pihaknya tidak akan menyerah.
Karena minggu depan ia bersama Eliezer akan menjawab replik yang diajukan JPU hari ini dalam duplik.
"Kita hormati, kita hargai atas replik yang diajukan oleh JPU. Nanti kita akan jawab di duplik," ungkap Ronny.
Meski demikian Ronny menuturkan, pihaknya akan menyerahkan semua proses persidangan kasus Brigadir J ini kepada majelis hakim.
Ke depannya, Ronny mengaku pihaknya akan fokus pada penghapusan pidana yang sebelumnya sudah dijelaskan dalam pledoi.
"Kita serahkan kepada majelis hakim yang seadil-adilnya, tapi kita fokus terkait dengan penghapusan pidana yang sudah kita jelaskan di pleidoi," pungkasnya.
Baca juga: Bersedia Jadi Ahli Meringankan Bharada E, Romo Magnis Suseno: Agar Keadilan Maksimal Tercapai
Jaksa Minta Hakim Kaji Lebih Mendalam Jika Putuskan Hukuman Bharada E Lebih Ringan
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mengkaji lebih dalam soal putusan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Terlebih jika pengin memutus lebih ringan dibanding tuntutan.
Keterangan itu diungkap oleh jaksa dalam sidang pembacaan replik atau respons atas nota pembelaan atau pleidoi kubu Bharada E, Senin (30/1/2023).
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.