Polisi Tembak Polisi

Nota Pembelaannya Ditolak JPU, Bharada E Ikhlas, Ronny Talapessy: Kita Serahkan ke Majelis Hakim

Bharada E ikhlas dan sabar saat nota pembelaannya ditolak JPU. Ronny Talapessy pasrah menyerahkan nasib kliennya pada majelis hakim

Editor: khairunnisa
Youtube/Kompas TV
Bharada E ikhlas dan sabar saat nota pembelaannya ditolak JPU. Bharada E menyerahkan keputusan akhir nasibnya ke majelis hakim 

"Permohonan tuntutan kepada majelis hakim untuk penjatuhan paling ringan terhadap Richard Eliezer diantara terdakwa lainnya perlu mendapat kajian lebih mendalam," kata jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

Hal itu didasari, karena menurut jaksa, tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap Bharada E sudah berlandaskan asas rasa keadilan.

"Kami berpendapat tinggi rendahnya yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penjatuhan tuntutan 12 tahun penjara kata jaksa juga sudah berlandaskan pada beberapa pertimbangan.

Adapun salah satu pertimbangannya yakni perihal tindakan Bharada E yang merupakan eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.

"Tim penuntut umum mempertimbangkan peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan penembakan kepada korban Yosua sebanyak 3-4 kali, sehingga berdasarkan hal tersebut, kami tim penuntut umum menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," kata jaksa.

Bharada E terus menunduk sepanjang membacakan pledoi di persidangan, Rabu (25/1/2023)
Bharada E terus menunduk sepanjang membacakan pledoi di persidangan, Rabu (25/1/2023) (Youtube channel metrotvnews)

Tak hanya soal tindakan, pertimbangan lain yakni soal kejujuran Bharada E dalam mengungkap kasus tersebut juga dikedepankan oleh jaksa penuntut umum.

Sehingga tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E dinilai jaksa sudah memiliki dasar hukum.

"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran-kejujuran dalam memberikan keterangan dari terdakwa Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora sehingga terungkapnya pembunuhan terhadap korban Yosua Hutabarat," tukas jaksa.

Sebagai informasi, tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa kepada Bharada E menuai pro-kontra.

Sebab, tuntutan itu dinilai terlalu tinggi untuk Bharada E yang mendapatkan rekomendasi sebagai justice collaborator dari LPSK.

Bahkan, beberapa pihak melayangkan kecaman, agar majelis hakim PN Jakarta Selatan dapat menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Sabar dan Ikhlas Pleidoinya Ditolak JPU, Janji Ikuti Proses Persidangan dengan Baik

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved