Syarat Ikut Seleksi PPPK 2023, Catat Dokumen yang Wajib Diketahui
Sebelum calon peserta PPPK 2023 melakukan pendaftaran sebaiknya siapkan dokumen yang wajib diketahui serta syarat ikut seleksinya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seseorang yang menjadi PPPK harus memenuhi syarat pemberkasan PPPK 2023 dan persyaratan lainnya.
Berikut mengenai syarat berkas PPPK 2023 yang wajib anda ketahui sebelum melakukan pendaftaran diri. Simak penjelasan lengkapnya.
Mengutip dari laman resmi Guru PPPK Kemendikbud, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru yang akan mendaftar PPPK 2023. Persyaratan tersebut antara lain:
- Pelamar adalah WNI (Warga Negara Indonesia)
- Usia minimal pada saat pendaftaran adalah 20 tahun dan maksimal adalah 59 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atas dasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Bukan anggota atau pengurus dari partai politik.
- Mempunyai sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah S1 Atau D4 .
- Sehat secara jasmani dan rohani.
- Surat keterangan berkelakuan baik.
- Syarat lain sesuai kebutuhan jabatan berdasarkan ketetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Baca juga: Contoh Kisi-Kisi Soal yang Diujikan dalam Tes Seleksi PPPK 2023, Lengkap Kunci Jawaban
Adapun dokumen yang wajib diketahui
Sementara itu, berkas yang harus dimiliki sebelum pendaftaran PPPK 2023 seperti berikut:
1. Pas Foto
Pas foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Scan KTP ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
3. Scan Ijazah dan Transkrip Nilai
Gunakan berkas asli jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
Baca juga: Info CPNS 2023: Segini Besaran Gaji Pokok dan Tunjangannya Jika Telah Resmi Jadi ASN
4. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.
5. Surat keterangan
Bagi pelamar yang menyandang kebutuhan khusus, perlu menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
6. Video Singkat
Melampirkan tautan video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Itulah syarat ikut Seleksi PPPK 2023 serta Dokumen yang Wajib Diketahui sebelum melakukan pendaftaran.
(Tribunners/Yenni Budiarti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.