CPNS 2023

Info CPNS 2023: Segini Besaran Gaji Pokok dan Tunjangannya Jika Telah Resmi Jadi ASN

Apabila seorang CPNS 2023 resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan mendapat gaji serta tunjangan sesuai dengan golongannya.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kolase/intisari
Setelah lulus seleksi, akan ada besaran gaji yang didapat untuk CPNS 2023. Besaran gaji yang didapat oleh PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah sudah memastikan akan membuka pendaftaran CPNS 2023.

Meskipun belum ada kabar soal tahapan seleksi CPNS 2023, tetapi bagi para peserta tentunya akan melewati proses seleksi yang terdiri dari beberapa tahap.

Setelah lulus seleksi, akan ada besaran gaji yang didapat untuk CPNS 2023.

Seseorang yang diangkat menjadi CPNS, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok sebesar 80 persen (delapan puluh persen).

Apabila seorang CPNS resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan mendapat gaji serta tunjangan sesuai dengan golongannya.

Lantas, berapa gaji pokok serta tunjangan yang akan didapat, bagi CPNS yang sudah resmi menjadi PNS?

Besaran gaji yang didapat oleh PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Sesuai dengan struktur birokrasi PNS, pembagian gaji PNS dibagi menjadi empat golongan.

Berikut informasi terkait besaran gaji, apabila Anda lulus seleksi CPNS dan telah resmi diangkat menjadi PNS:

Golongan Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600-Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800-Rp2.686.500

Golongan IIa: Rp2.022.200-Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400-Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800-Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200-Rp3.820.000

Golongan IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000

Golongan IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200

Sebagai informasi tambahan, selain gaji pokok PNS akan mendapatkan tunjangan, ada 6 jenis tunjangan yang dapat diperoleh, berikut informasinya:

Baca juga: CPNS 2023 Akan Segera Dibuka, Simak Persyaratan dan Dokumen yang Disiapkan Bagi Lulusan SMA/SMK

1. Tunjangan Kinerja

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved