Ramadhan 2023
Jelang Ramadhan 2023, Ingat-ingat 5 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa Ini, Termasuk Pakai Inhaler
Pada bulan Ramadhan 2023, umat Muslim di seluruh dunia akan melakukan ibadah puasa. Penting untuk diingat, 5 hal yang dapat membatalkan puasa Anda.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Pada bulan Ramadhan 2023, umat Muslim di seluruh dunia akan melangsungkan ibadah puasa.
Dalam melakukan ibadah puasa Ramadhan 2023, umat Muslim akan melaksanakannya selama sebulan penuh.
Ada beberapa hal yang dapat membatalkan ibadah puasa. Maka dari itu, sudah seharusnya hal ini dihindari selama bulan Ramadhan 2023 nanti.
Hal-hal yang dapat membatalkan ibadah puasa ini juga harus Anda ingat dari sekarang agar bisa menjalankan puasa Ramadhan nanti dengan maksimal.
Apa saja?
Berikut 5 perkara yang dapat membatalkan ibadah puasa.
1. Makan dan mium
Menurut kitab Al-Kasani, segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh bisa menyebabkan batal puasa seseorang.
“Puasa menjadi batal sebab adanya sesuatu yang masuk (ke dalam tubuh), bukan sebab sesuatu yang keluar (dari tubuh).” (Al-Kasani, Bada’ius Shana’i, juz 2, halaman 92).
2. Memakai inhaler
Bagi seseorang yang memiliki asma biasanya tak asing dengan benda yang satu ini.
Pemakaian inhaler ketika sedang melakukan ibadah puasa ini dapat membatalkan puasa.
Sebagaimana disebutkan dalam hadis yang berbunyi: “Yang menjadi patokan adalah sampainya sesuatu ke dalam perut atau otak melalui lubang asli, seperti hidung, telinga, dan dubur.” (Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 2, halaman 356).
3. Muntah dengan sengaja
Baca juga: Kapan 1 Ramadhan 2023? Muhammadiyah Sudah Tetapkan Puasa Mulai Tanggal 23 Maret 2023
Muntah dengan sengaja dapat menjadi penyebab batalnya puasa seseorang.
Hal ini dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan Abu Dawud tentang muntah yang disengaja dapat membatalkan puasa:
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
Artinya: “Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’.(HR. Abu Daud no. 2380)
4. Menstruasi atau haid
Hal ini disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut ini:
مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ
Artinya: Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.” (HR. Muslim no. 335)
5. Menggunakan obat tetes telinga dan hidung
Baca juga: Kapan Ramadhan 2023? Ini Bacaan Niat Puasa dan Orang yang Wajib Berpuasa
Lubang hidung dan telinga merupakan lubang asli.
Maka dari itu, apabila umat Muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa memasukkan obat tetes atau sesuatu dengan sengaja. Puasanya batal.
Sebagaimana seperti yang dikatakan Imam Syafi’i: "Jika seseorang menelan kerikil atau benda bukan makanan, menginjeksi, mengobati luka sampai obat itu masuk ke perut, atau meneteskan obat ke hidung hingga sampai ke rongga kepala, maka puasanya batal, jika ia sadar. Akan tetapi jika ia lupa, maka ia tidak terkena kewajiban apa-apa."
Demikianlah informasi mengenai perkara atau hal-hal yang dapat membuat ibadah puasa menjadi batal.
Semoga bermanfaat.
(Tribunners/ Birgitta Gryzelldiez Diandrastie)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.