Polisi Tembak Polisi

Saling Tuding Berhalusinasi, Penasihat Hukum Brigadir J Minta Majelis Hakim Kasih Putusan Adil

Hal itu disampaikan oleh pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis saat membacakan duplik atas balasan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara.

Penulis: yudistirawanne | Editor: khairunnisa
Tangkapan Layar
Suasana pembacaan duplik terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Permintaan keluarga Brigadir J

Sementara itu, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan keluarga mengharapkan majelis hakim bisa menjatuhkan putusan seadilnya-adilnya saat vonis terdakwa Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023.

“Kami dukung agar majelis hakim berani membuat putusan yang seadil-adilnya, minimal seperti tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa Ferdy Sambo,” katanya.

Baca juga: Bantah Dijanjikan Uang dan Handphone oleh Ferdy Sambo, Kuat Maruf Singgung Dalil Jaksa Penuntut Umum

Martin Lukas Simanjuntak menilai Ferdy Sambo telah membunuh Brigadir J dua kali dengan cara memfitnahnya sebagai pemerkosa istrinya, Putri Candrawathi, selama persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Setelah tim kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan duplik pada Selasa, 31 Januari 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo pada 13 Februari nanti.

 

Sumber: Kompas TV
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved