Sudah Tak Pakai Celana, Suara Jerita PSK Open BO di Kamar Apartemen Tengah Malam Bikin Heboh

Malam itu, korban berinisial AP berada di kamar apartemen berdua dengan pelanggan berinisial DS (21) yang sudah memesannya.

Penulis: Damanhuri | Editor: Yudistira Wanne
Banjarmasinpost.com
Ilustrasi - Sudah Tak Pakai Celana, Suara Jerita PSK Open BO di Kamar Apartemen Tengah Malam Bikin Heboh 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Jeritan PSK Open BO di dalam kamar apartemen sempat bikin heboh.

Suara perempuan berusia 18 tahun itu langsung menarik perhatian.

Malam itu, korban berinisial AP berada di kamar apartemen berdua dengan pelanggan berinisial DS (21) yang sudah memesannya.

AP dan DS saat itu sepakat berhubungan intim dengan tarif Rp300 ribu sekali main.

TONTON JUGA:

Peristiwa ini terjadi di Apartemen Betos, Jalan Cut Meutia, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (1/2/2023) dini hari. 

Kapolsek Bekasi Timur Kompol Ridha Poetra Adhitya mengatakan, keduanya berkenalan melalui aplikasi Michat hingga akhirnya terjadi kesepakatan.

Baca juga: Belum Selesai Sudah Disuruh Keluar Pria di Bekasi Tewas Usai Antar Temannya Open BO di Apartemen

"Peristiwa terjadi sekira pukul 03.15 WIB, korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi Michat, lalu sepakat untuk bertemu di Apartemen Betos," kata Kompol Ridha Poetra Adhitya.

Saat itu, AP yang berada di dalam kamar sempat menjerit keras.

AP menjerit minta tolong lantaran dianiaya oleh DS, pria hidung belang yang memesan jasanya.

Teriakan minta tolong langsung bergema dikarenakan kondisinya tengah malam dan sepi.

Kisah 6 Gadis Desa Terjebak di Jurang Prostitusi, Niat Kerja di Hotel Malah Dipaksa Jadi PSK di Ibu Kota
Kisah 6 Gadis Desa Terjebak di Jurang Prostitusi, Niat Kerja di Hotel Malah Dipaksa Jadi PSK di Ibu Kota (Kolase Tribun Bogor/istimewa)

Sekuriti dan rekan korban yang ada di sebelah kamar apartemen langsung melakukan pertolongan.

"Security langsung melaporkan ke petugas kami yang berada tidak jauh dari lokasi TKP, karena pelaku menggunakan sajam akhirnya dibantu saksi dan petugas pelaku dapat kita bekuk," tegasnya. 

Korban selanjutnya dilarikan ke RSUD Kota Bekasi, kondisinya berhasil selamat setelah mendapatkan pertolongan medis. 

"Untuk pelaku dan barang buktinya kita amankan ke polsek, dia patut disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan anacaman penjara 5 tahun," tegasnya.

Baca juga: Kisah Bilik Asmara di Rumah Susun, Gadis 15 tahun Jadi PSK Open BO : Sudah Layani 5 Pria di Ranjang

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved