Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Syarat dan Cara Daftar Haji Reguler, Dimulai dengan Membuka Tabungan Haji

Haji reguler diselenggarakan langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag). Lantas, bagaimana cara daftar haji reguler?

Editor: Tsaniyah Faidah
Pixabay
Berikut ini syarat dan cara daftar haji reguler. Haji reguler diselenggarakan langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag). 

Cara daftar haji reguler

1. Membuka tabungan haji

Prosedur pendaftaran haji reguler dimulai dengan membuka tabungan haji di bank penerima setoran syariah atau BPS BPIH yang ditetapkan pemerintah.

Nantinya, setoran awal tersebut akan dikirim ke rekening atas nama Kementerian Agama oleh pihak bank.

Pada tahap ini, nasabah perlu melampirkan dokumen atau data pribadi (KTP) saat membuka rekening haji.

Siapkan uang sebesar 25 juta rupiah sebagai setoran awal dalam membuka tabungan haji.

Nominal tersebut diperlukan agar nasabah dapat menyelesaikan transaksi awal demi mendapatkan nomor antrean haji.

2. Melengkapi surat pernyataan

Setelah membuka tabungan haji, nasabah akan diminta untuk melengkapi dan menandatangani surat pernyataan pendaftaran haji.

Surat ini merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai syarat daftar haji wajib.

3. Daftar secara online

Daftarkan orang yang akan berangkat haji secara online.

Pendaftaran haji secara online ini dapat diakses melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) milik Kementerian Agama.

4. Melakukan setoran ke Kementerian Agama

Setelah pendaftaran selesai, setor uang 25 juta rupiah yang ada di tabungan haji kepada Kementerian Agama Republik Indonesia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved