Syarat dan Cara Daftar Haji Reguler, Dimulai dengan Membuka Tabungan Haji
Haji reguler diselenggarakan langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag). Lantas, bagaimana cara daftar haji reguler?
Cara daftar haji reguler
1. Membuka tabungan haji
Prosedur pendaftaran haji reguler dimulai dengan membuka tabungan haji di bank penerima setoran syariah atau BPS BPIH yang ditetapkan pemerintah.
Nantinya, setoran awal tersebut akan dikirim ke rekening atas nama Kementerian Agama oleh pihak bank.
Pada tahap ini, nasabah perlu melampirkan dokumen atau data pribadi (KTP) saat membuka rekening haji.
Siapkan uang sebesar 25 juta rupiah sebagai setoran awal dalam membuka tabungan haji.
Nominal tersebut diperlukan agar nasabah dapat menyelesaikan transaksi awal demi mendapatkan nomor antrean haji.
2. Melengkapi surat pernyataan
Setelah membuka tabungan haji, nasabah akan diminta untuk melengkapi dan menandatangani surat pernyataan pendaftaran haji.
Surat ini merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai syarat daftar haji wajib.
3. Daftar secara online
Daftarkan orang yang akan berangkat haji secara online.
Pendaftaran haji secara online ini dapat diakses melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) milik Kementerian Agama.
4. Melakukan setoran ke Kementerian Agama
Setelah pendaftaran selesai, setor uang 25 juta rupiah yang ada di tabungan haji kepada Kementerian Agama Republik Indonesia.
Yai Mim Ternyata Pernah Dipanggil Kemenag Gara-gara Video Pribadi Tersebar, Kapok Tak Rekam Lagi |
![]() |
---|
Alasan Yai Mim Koleksi Video Pribadi dengan Istri Sebelum Disebarkan Sahara: Biar Semangat Saja |
![]() |
---|
Intip Harta Kekayaan Pejabat Kemenag Zamroni Aziz, Viral Gara-gara Lempar Stand Mic Saat Pelantikan |
![]() |
---|
Sosok Zamroni Aziz, Pejabat Kemenag yang Lempar Stand Mic Saat Pelantikan, Baru Beli Fortuner |
![]() |
---|
Kisah Juhdi dan Juriah, Pasangan Lansia yang Ikut Nikah Massal di Kota Bogor, Bak Ratu Raja Sehari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.