Buku Nikah Hilang atau Rusak? Jangan Panik, Ini Cara Mengurus Ganti Buku Nikah Secara Gratis

Beberapa orang bahkan memerlukan cara mengurus ganti buku nikah karena bisa saja ada kesalahan dalam penulisan nama dan identitas lainnya.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
net
Ilustrasi Buku Nikah 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Cara mengurus buku nikah yang hilang atau rusak ternyata cukup mudah.

Beberapa orang bahkan memerlukan cara mengurus ganti buku nikah karena bisa saja ada kesalahan dalam penulisan nama dan identitas lainnya.

Buku nikah memang kerap diperlukan untuk syarat beberapa administrasi.

Warga negara Indonesia yang sudah melangsungkan pernikahan secara resmi akan mendapatkan buku nikah.


Namun seiring berjalannya usia pernikahan, ada beberapa pasangan yang kehilangan buku nikah.

Bisa saja karena rusak, tercecer, terkena bencana alam, dan lain sebagainya.

Ketika kehilangan buku nikah, banyak orang yang bingung bagaimana cara mengurus untuk mendapatkannya kembali.

Bahkan bisa saja belum banyak yang tahu kalau buku nikah ternyata bisa diganti.

Tak hanya karena hilang atau rusak, buku nikah bisa diganti jika ada kesalahan dalam penulisan nama atau identitas lainnya.

Hal itu disampaikan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kementerian Agama melalui laman instagramnya @bimasislam.

Tentunya cara mengurus ganti buku nikah karena hilang, rusak dan salah tulis ini persyaratannya berbeda.

Baca juga: Cara Mengurus Ganti Buku Nikah karena Hilang atau Rusak Gratis, Cukup Bawa Dokumen Ini!

Lantas bagaimana cara mengurus ganti buku nikah? Simak ulasannya berikut ini!

Buku nikah yang hilang dan rusak nantinya akan diganti dengan menerbitkan duplikat buku nikah.

Seluruh proses penerbitan buku nikah yang baru itu gratis alias tidak dipungut biaya sepeser pun.

Berikut cara mengurus ganti buku nikah:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved