Anti Ribet! Begini Cara Mengurus Perpanjangan SIM Secara Online

Sekarang tidak susah lagi untuk cara mengurus dan memperpanjang SIM, kini bisa lewat online melalui aplikasi atau website resmi Korlantas Polri.

Editor: Tsaniyah Faidah
Ist/via Kompas.com
Cara mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) saat ini mudah dan prosesnya juga cepat melalui online. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Saat ini masih banyak masyarakat mencari tahu cara mengurus perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara mandiri, dengan alasan susah dan malas mengantri.

Padahal, saat ini masyarakat sudah bisa mengurus SIM secara online dan cara mengurusnya dengan mudah.

Simak di bawah ini, cara mengurus perpanjangan SIM secara online.

Namun, sebelum anda ingin menggunakan layanan SIM online, pemohon harus download aplikasi "Digital Korlantas Polri" terlebih dahulu sebelum ke tahap cara mengurus SIM.

Aplikasi ini juga sudah tersedia di App Store dan Google Play Store.

Syarat Perpanjang SIM Online

Sebelum perpanjang SIM, berikut persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan yang harus disiapkan, melansir langsung dari website Korlantas Polri:

Baca juga: Cara Mengurus Pindah Alamat KTP Tanpa Datang ke Dukcapil, Ini Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

  1. Pemohon perpanjang SIM wajib mengisi formular yang sudah disediakan di website Korlantas Polri, seperti nama lengkap sesuai KTP.
  2. Menyiapkan data KTP asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia(WNI). Jika pemohon adalah Warga Negara Asing(WNA), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian
  3. SIM lama yang masih berlaku
  4. Surat keterangan lulus uji simulator
  5. Lakukan tes psikologi di aplikasi epPSi atau klik link dari aplikasi Digital Koorlantas Polri. Biaya yang dikeluarkan untuk tes psikologi ini adalah Rp 37.500 dan dapat dibayar dengan e-wallet atau transfer ATM.
  6. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan online di laman erikkes.id. Kemudian, anda bisa memilih untuk melakukan tes secara online ataupun ofline dengan mendatangi faskes yang tersedia.

Cara perpanjang SIM secara online via aplikasi Sinar

  1. Download aplikasi "Digital Korlantas Polri" dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
  2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta lakukan pembayaran perpanjangannya.
  3. Selanjutnya, SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
  4. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.

Baca juga: Berikut Cara Mengurus STNK Hilang, Mulai Biaya dan Syaratnya

Cara perpanjang SIM secara online melalui via website resmi

Bila segala dokumen dan persyaratan sudah siap, Anda bisa mulai perpanjang SIM online melalui websitehttp://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.

Berikut Langkah-langkahnya:

  1. Buka website Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online. Selanjutnya, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.
  2. Isi seluruh kolom isian pada formular permohonan perpanjang SIM.
  3.  Masukkan kode verivikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, anda sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.
  4. Lakukan pembayaran biaya perpanjang SIM pengajuan SIM. Pilih opsi pembayaran melalui EDC, ATM, atau teller bank BRI. Pastikan jumlahnya sesuai dengan jenis dan tarif.
  5. Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
  6. Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.
  7.  SIM anda telah selesai dibuat.

(Tribunners/Yenni Budiarti)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved