Berikut Cara Mengurus STNK Hilang, Mulai Biaya dan Syaratnya

Tidak perlu takut bila STNK anda hilang, berikut penjelasan cara mengurus STNK hilang dengan mudah dan lengkap biaya yang diperlukan.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Tidak perlu khawatir bila STNK anda hilang, berikut cara mengurus STNK hilang dan biayanya 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Banyak orang bertanya, apakah sulit cara mengurus STNK hilang, dan berapa sih biaya yang dibutuhkan sampai STNK baru tersebut jadi?

Adapun cara mengurus STNK hilang, pertama-tama harus menyiapkan beberapa dokumen untuk dibawa ke kantor samsat.

Dokumen ini harus lengkap dipenuhi sebagai salah satu syarat cara mengurus STNK hilang.

Setelah dokumen-dokumen yang diperlukan telah disiapkan, Anda bisa melakukan tahap selanjutnya, yaitu datang ke kantor samsat.

Berikut cara mengurus STNK hilang, syarat, dan biaya yang dibutuhkan:

Syarat cara mengurus STNK hilang

Sebelum melakukan tahapan mengurus STNK yang hilang, kamu perlu memperhatikan syarat dokumen apa saja yang harus kamu bawa ke samsat.

Baca juga: Simak! Begini Cara Mengurus SKCK Online, Lengkap Beserta Syarat dan Biayanya

Dalam kasus ini kamu tidak hanya pergi ke kantor samsat juga, melainkan juga ke kantor Kepolisian Sektor.

Berikut ini syarat yang perlu kamu bawa saat mengurus SKCK hilang di samsat:

  • KTP Asli Pemilik Kendaraan disertai Fotokopi 5 lembar
  • BPKB asli disertai Fotokopinya 5 lembar
  • Fotokopi BPKB legalisir jika BPKB masih berada di Leasing / Bank.
  • Fotokopi STNK jika ada, jika tidak ada tidak apa-apa
  • Laporan Kehilangan dari Polres/polsek (SKTLK / BAP)
  • Surat pernyataan STNK hilang bermaterai
  • Membawa Kendaraan ke samsat Untuk dilakukan cek fisik

Langkah-langkah mengurus STNK hilang

Berikut ini adalah langkah dari awal sampai akhir :

Baca juga: Mudah dan Efisien, Berikut Syarat dan Cara Mengurus Paspor Online

1. Buat surat keterangan tanda lapor kehilangan (SLTLK / BAP)

Silahkan datang ke polsek atau polres dengan membawa KTP dan BPKB asli, serta Fotokopi nya sebanyak masing-masing 3 lembar, jika BPKB anda di leasing anda bisa menggunakan fotokopi BPKB yang sudah di legalisir.

Proses pembuatan SKTLK / BAP ini memakan waktu 5-10 menit saja. Biaya pembuatan Surat kehilangan ini GRATIS, jadi anda tidak perlu membayar apapun ke petugas.

2. Datang ke samsat Pada Jam kerja

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved