Polisi Tembak Polisi

Dituntut 2 Tahun Penjara, Chuck Putranto Merasa Terbebani dan Malu, Istrinya Diejek Hingga Dihina

Terdakwa kasus perintangan penyidikan Chuck Putranto mengungkapkan bahwa dirinya terbebani dan malu dengan kasus yang saat ini ia sedang hadapi.

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sejumlah terdakwa sudah dituntut hukumannya oleh jaksa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Beberapa nama itu ialah Hendra Kurniawan, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irwan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.

Dalam tuntutannya, Chuck Putranto menyampaikan rasa keberatannya.

Terdakwa kasus perintangan penyidikan Chuck Putranto mengungkapkan bahwa dirinya terbebani dan malu dengan kasus yang saat ini ia sedang hadapi.

Hal tersebut diungkap Chuck Putranto dalam pembelaan pribadi atau pleidoi dalam persidangan lanjutan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023) malam.

"Majelis hakim yang dimuliakan oleh Allah SWT. Apa yang telah saya alami dan hadapi sampai hari ini saya yakini sudah menjadi kehendak dan ketetapan dari Yang Maha Kuasa," kata Chuck di persidangan.

Chuck Putranto menyampaikan bahwa dirinya sangat kecewa kepada Ferdy Sambo karena loyalitasnya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

"Tetapi di satu sisi saya sangat kecewa ternyata loyalitas saya dimanfaatkan demi kepentingan pribadi dan berdampak sangat besar anak, istri, keluarga dan karier saya," sambungnya

Chuck bercerita bahwa dengan apa yang ia alami mempengaruhi orang di sekitarnya.

"Saya sangat terbebani dan malu dengan apa yang saya alami ternyata mempengaruhi orang di sekitar saya. Terutama anak saya yang harus sampai harus melakukan pemeriksaan psikis dan termasuk juga terhadap istri saya yang harus mengalami ejekan, hinaan, tekanan dan kesedihan yang harus membuat istri saya melaluinya sendiri," tegas Chuck.

Adapun pada persidangan sebelumnya terdakwa obstructon of justice atau perintanan penyidkan kasus kematian Brigadir J, Chuck Putranto telah dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penunutut umum (JPU).

Tuntutan itu dilayangkan JPU dengan mempertimbangkan beberapa poin yang memeberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

Dalam hal yang memberatkan, Chuck Putranto dianggap telah turut serta dalam merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Baiquni Curhat Akibat Terjerat Kasus Sambo Istrinya Sampai Bohongi Anak

Perintangan itu dilakukannya dengan mengambil dan menyimpan DVR CCTV di kompleks Duren Tiga.

"Terdakwa menyadari betul bahwa tindakannya turut serta dan tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV di pos security yang berlokasi di Kompleks Polri Duren Tiga berdasarkan atas perintah yang tidak sah," kata jaksa penuntut umum dalam sidang agenda penuntutan terhadap Chuck Putranto pada Jumat (27/1/2023).

Kemudian jaksa juga mempertimbangkan posisi Chuck Putranto sebagai perwira polisi semestinya mencegah tindakan Irfan Widyanto mengambl DVR CCTV.

Namun Chuck justru melakukan tindakan sebaliknya.

"Bukan malah turut serta dalam melakukan tindakan mengambil, mengganti dan menyimpan DVR CCTV tersebut kedalam mobil Inova milik terdakwa," ujar jaksa.

Kemudian perbuatan Chuck yang menyerahkan DVR CCTV kepada Baiquni Wibowo juga menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutannya.

"Bahwa tindakan terdakwa yang turut serta mengambil dan menyimpan DVR CCTV Perumahan Polri Duren Tiga Jakarta Selatan untuk selanjutnya menyerahkan kepada saksi Baiquni Wibowo megakibatkan terganggunya sistem elektronik." tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terlibat Kasus Perintangan Penyidikan, Chuck Putranto: Saya Sangat Terbebani dan Malu

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved