Polisi Tembak Polisi
Dituntut 2 Tahun Penjara, Baiquni Curhat Akibat Terjerat Kasus Sambo Istrinya Sampai Bohongi Anak
Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Baiquni Wibowo mengungkapkan bahwa istrinya harus
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sejumlah terdakwa kasus obstruction of justice sudah dituntut hukumannya oleh jaksa.
Bahkan, lima terdakwa lainnya seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irwan Widyanto dan Arif Rachman Arifin sudah dijatuhi tuntutan.
Kini, Baiquni Wibowo juga dituntut hukuman penjara yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Baiquni Wibowo mengungkapkan bahwa istrinya harus berbohong ke anak-anaknya lantaran terseret dalam kasus ini.
Baiquni menyebut sang istri berbohong kepada anaknya dengan mengatakan dirinya lama tidak pulang ke rumah lantaran tengah berdinas di luar negeri.
Hal ini disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Awalnya, Baiquni menceritakan bahwa dirinya harus di penempatan khusus (patsus) tanpa diketahui oleh istri dan anak-anaknya.
Dia menyebut keluarganya baru mengetahui dirinya harus dipatsus dari orang lain dan pemberitaan di media.
"Selama satu bulan dipatsus, istri saya harus berbohong kepada anak-anak saya yang baru berusia tujuh tahun dan tiga tahun bahwa saya tidak pulang ke rumah dan tidak bisa dihubungi karena sedang bertugas di luar negeri," ujarnya dikutip dari YouTube Tribunnews.com.
Baiquni mengaku tidak bisa membayangkan ketika sang istri harus menghadapi kenyataan bahwa ia menjadi terdakwa kasus obstruction of justice.
Namun, katanya, istri dan anak-anaknya tetap tegar dalam menghadapi kondisi ini.
"Tidak dapat saya bayangkan perasaan istri saya saat itu. Bingung, takut, untuk menghadap semua ini. Saat ini saya bersyukur istri dan anak-anak saya masih kuat dan ikhlas menghadapi ini," tuturnya.
"Sampai saat ini saya bersyukur istri dan anak-anak saya masih kuat dan ikhlas menghadapi ini. Mereka tetap untuk tegar dan kuat meski ini bukan hal yang mudah untuk dilalui," sambungnya.
Baca juga: Ganti DVR CCTV, AKP Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara: Apakah yang Saya Lakukan Salah?
Sebagai informasi, Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara karena dianggap terbukti melanggar pasal 49 juncto pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa pada Jumat (27/1/2023) lalu.
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.