Pria 38 Tahun Rudapaksa Anak Tirinya, Pelaku Beraksi Saat Istri Tidur, Korban Masih di Bawah Umur

Pelaku adalah ayah tiri dari korban seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Tribunnews
Ilustrasi, anak di bawah umur diperkosa ayah tirinya, pelaku beraksi saat istrinya tidur 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - AE (38) ayah bejat yang tega memperkosa anak tirinya.

Bahkan, ia melakukannya tidak hanya sekali.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang,

AE telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

Kapolsek Kresek, AKP Sri Raharja mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi di rumah korban di daerah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (24/12/2022) dini hari.

"Pelaku adalah ayah tiri dari korban seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah," kata Sri kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).

Dijelaskannya, pelaku melakukan aksi amoralnya itu saat tengah malam, saat ibu korban atau istrinya sedang tertidur.

Ayah tiri bejat itu masuk ke kamar korban dengan mendobrak pintu kamar.

Kemudian membangunkan korban dan mengajaknya berhubungan dan anak tiri menolaknya.

"Pelaku pun naik pitam dan mengancam korban dengan kekerasan," sambung Sri.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kresek Ipda Dasuki menambahkan, korban yang di bawah umur tersebut dibuat tidak berdaya karena di bawah ancaman.

"Korban yang masih di bawah umur, ketakutan dan tidak berdaya di bawah ancaman pelaku," ucap Dasuki.

Merasa aksinya tidak terbongkar, selang sepekan kemudian atau pada Senin (2/1/2023) dini hari, pelaku kembali memasuki kamar korban.

Baca juga: Hendak Ganti Infus, Jari Kelingking Bayi 8 Bulan Putus Tergunting Perawat, Orangtua Lapor Polisi

Pelaku kembali hendak menggagahi anak tirinya itu.

Namun korban sempat akan berteriak sehingga pelaku mengurungkan niatnya memperkosa korban.

"Namun, berdasarkan hasil keterangan, pelaku sempat melakukan pencabulan kepada korban," tutur Dasuki.

Pada Kamis (26/1/2023), ayah kandung korban datang berkunjung.

Melihat gelagat aneh, ayah korban menanyakan kejanggalan pada korban.

Akhirnya korban menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya.

"Peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polsek Kresek dan langsung ditindaklanjuti," terang Dasuki.

Baca juga: Cerita Wowon Awal Kenal Duloh: Kalau Orang Kenalan Itu Salaman, Dia Beda Mukulin Pundak Tiga Kali

Setelah melakukan visum, petugas pun langsung bergerak meringkus tersangka AE.

Polisi berhasil membekuk tersangka AE sesaat setelah laporan dibuat.

Tersangka AE kini mendekam di sel tahanan Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku AE ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ayah tiri tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bapak Tiri di Kresek Tangerang Rudapaksa Anak Tengah Malam, Besoknya Ketagihan Korban Teriak

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved