Hotman Paris Debat Sengit dengan Jaksa di Sidang Teddy Minahasa, Sang Pengacara Bela Kliennya

Adapun dalam dupliknya, Hotman Paris menyinggung soal dakwaan terhadap Teddy berkait penukaran barang bukti sabu-sabu dengan tawas.

Editor: khairunnisa
KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI
Penasehat hukum terdakwa kasus pengedaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa yakni Hotman Paris Hutapea dalam sidang tanggapan eksepsi Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/2/2023). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Suasana persidangan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/2/2023) menuai sorotan.

Terlihat pengacara terdakwa dan jaksa sempat terlibat perdebatan singkat.

Perdebatan itu terjadi antara jaksa penuntut umum (JPU) dengan penasihat hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea.

Dalam sidang itu, awalnya JPU meminta hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan Irjen Pol Teddy Minahasa. Hotman Paris pun menyampaikan duplik atau jawaban atas tanggapan eksepsi JPU.

"Mohon izin agar kami dikasih kesempatan untuk mengajukan duplik. Karena tadi sebagaimana Bapak dengar dari yang dibacakan, JPU sama sekali tidak menanggapi eksepsi kami," kata Hotman di PN Jakarta Barat, Senin.

Usai Hotman menyampaikan dupliknya, JPU lantas mengajukan keberatan. Jaksa keberatan lantaran tidak ada duplik dalam ketentuan yang tertera di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Keberatan majelis," ucap JPU.

Jaksa merujuk pada Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

"Jadi sesuai dengan KUHAP-nya sendiri, tidak ada duplik," tutur JPU.

"Keberatan majelis. Tidak ada diatur larangan duplik," timpal Hotman Paris.

JPU selanjutnya kembali menyampaikan keberatan atas pernyataan Hotman.

Perdebatan ini kemudian terhenti setelah Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanggapi keduanya. Jon menolak duplik dari penasihat hukum Teddy.

"Kalau menyangkut keberatan di dalam eksepsi ini, kita tentu pegangan kita adalah KUHAP. Tadi juga sudah dibenarkan oleh penasihat hukum para terdakwa," ungkap Jon.

"Oleh karena itu, kita tetap manut atau patuh terhadap KUHAP-nya. Sehingga kesempatan duplik itu tidak dibuka untuk KUHAP dalam rangka keberatan," sambung dia.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Besok Teddy Minahasa Akan Dikonfrontir dengan AKBP Dody Prawiranegara Cs

Adapun dalam dupliknya, Hotman Paris menyinggung soal dakwaan terhadap Teddy berkait penukaran barang bukti sabu-sabu dengan tawas.

Dia menilai, saksi yang mengetahui proses penukaran itu perlu diuraikan dalam surat dakwaan.

"Apakah benar yang dikuburkan itu adalah narkoba? Kalau benar dikuburkan, berarti narkoba yang di Jakarta enggak ada kaitan dengan yang di Bukittinggi," terang Hotman.

"Padahal, menurut ketentuan jaksa wajib menguraikan secara jelas dan tepat tentang uraian tindak pidana. Itu yang tidak diuraikan sama sekali," imbuhnya.

Hotman juga bersikukuh menyatakan surat dakwaan JPU berkair kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu tidak lengkap, dan harus ditolak.

Dia menyampaikan, eksepsi yang diajukan tim kuasa hukumnya menunjukkan bagaimana jaksa tidak dapat menguraikan dakwaan terhadap Teddy yang disebut memerintahkan anak buahnya menukar barang bukti narkoba.

"Kalau tidak bisa dibuktikan bahwa terdakwa menyuruh menukar narkoba dengan tawas, maka transaksi narkoba di Jakarta enggak ada lagi kaitan dengan terdakwa. Makanya dakwaan harus lengkap," ucap Hotman Paris.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perdebatan Sengit Hotman Paris dan Jaksa dalam Sidang Teddy Minahasa"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved