Simak! Ini Cara Mengurus Fasilitas Derek Gratis di Jalan Tol, Waspada Oknum Pungli

Bukan cuma panik, bahkan kendaraan mogok ini juga menjadi salah satu momok yang menakutkan bagi pengemudi mobil.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Ist/via Kompas.com
Cara mengurus fasilitas derek gratis di jalan tol jika kendaraan tiba-tiba mogok. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sebagian besar dari pengendara mungkin akan panik jika mobilnya mogok di tengah jalan tol.

Bukan cuma panik, bahkan kendaraan mogok ini juga menjadi salah satu momok yang menakutkan bagi pengemudi mobil.

Sebab, masih banyak juga pengendara mobil yang belum mengetahui cara mengurus fasilitas derek di jalan tol.

Mulai dari bingung harus menghubungi ke mana, hingga tidak tahu kisaran biayanya berapa.

Padahal, fasilitas derek jalan tol ini bisa digunakan oleh pengendara secara gratis.

Sayangnya, ada saja oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) derek resmi di tol.

Untuk itu, bagi Anda yang ingin menggunakan fasilitas ini perlu berhati-hati.

PT Jasa Marga sendiri sebelumnya telah menegaskan bahwa layanan derek di tol gratis atau tidak dipungut biaya dengan sejumlah ketentuan.

Baca juga: Hari Libur Nyepi, Tiga Mobil Derek Disiapkan di Kawasan Puncak Bogor

“Penderekan gratis diberikan kepada pengguna jalan tol yang mengalami gangguan perjalanan atau kecelakaan di jalan tol, dari titik kejadian sampai tujuan yang sudah ditentukan,” ucap Irra Susiyanti, dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Senin (6/2/2023).

Kemudian tujuan yang dimaksud adalah gerbang tol terdekat, pool derek, dan tempat lain dalam radius 1 (satu) km dari akses keluar jalan tol terdekat.

Artinya, jika penderekan dilakukan menuju ke tiga titik tujuan tersebut, maka tarif penderekan adalah gratis.

Adapun bagi pemilik kendaraan yang ingin menderek kendaraan di luar titik tujuan yang telah ditentukan, maka akan dikenakan tarif resmi sesuai dengan ketentuan berlaku, yaitu:

-Golongan I tarif awal yang berlaku yakni sebesar Rp 100.000. Kemudian untuk berikutnya setiap kilometer akan dikenakan tarif sebesar Rp 8.000

-Golongan II tarif awal yang berlaku yakni sebesar Rp 135.000. Kemudian akan dikenakan tarif Rp 100.000 untuk setiap kilometernya.

“Pada setiap kendaraan derek telah dilengkapi dengan informasi tarif derek ini, sehingga pengguna jalan juga dapat melakukan kroscek tarif resmi untuk layanan penderekan,” kata Irra.

Baca juga: Jangan Panik, Begini Cara Mengurus STNK Hilang Lengkap dengan Biayanya

Cara mengurus fasilitas mobil derek di jalan tol

Adapun untuk mendapatkan layanan d iatas, pengguna jalan tol yang mengalami gangguan perjalanan bisa melakukan cara berikut ini:

1. Menghubungi One Call Center Jasa Marga di 14080 atau,

2. Menggunakan Aplikasi Travoy 3.0.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved