Cara Mengurus Akta Kelahiran, Penting sebagai Dokumen Bukti Status Kelahiran
Berikut cara mengurus akta kelahiran. Cukup lengkapi persyaratan dan ikuti prosedurnya. Ini informasi lengkapnya yang dilansir dari Dukcapil Online
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memiliki dokumen yang berisi informasi kelahiran seseorang, yakni akta kelahiran. Meskipun begitu banyak WNI yang belum memiliki akta kelahiran karena tidak mengetahui cara mengurusnya.
Penting untuk mengetahui cara mengurus akta kelahiran, bagi Anda yang ingin membuat sebuah akta kelahiran.
Bukti sah terkait status kelahiran seseorang adalah akta kelahiran. Simak artikel ini untuk mengetahui cara mengurus akta kelahiran.
Berikut cara mengurus akta kelahiran mulai dari persyaratan hingga prosedurnya:
Dilansir dari Dukcapil Online, dalam mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi.
- Surat keterangan kelahiran bayi dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/tempat melahirkan atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data Kelahiran
- Kartu Keluarga orang tua Bayi
- Kartu Identitas Penduduk Elektronik (E-KTP) suami-istri atau orang tua Bayi
- Buku nikah KUA/Akte Pernikahan orang tua Bayi atau SPTJM kebenaran suami-istri
- Ijazah orang tua bayi jika pada dokumen Kartu Keluarga ditulis tamat sekolah
- Ijazah, bagi anak atau dewasa yang baru mengurus akta kelahiran
- Paspor untuk warga negara asing
- E-KTP dua orang saksi
- Mengisi formulir permohonan pencatatan kelahiran
- Surat keterangan dari kepolisian, bagi anak yg tidak diketahui asal-usulnya
Baca juga: Baru Beli Rumah Wajib Tahu, Ini Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah dan Rincian Biayanya
Setelah menyiapkan syarat daftar akta kelahiran, Anda perlu melakukan prosedur di bawah ini.
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan yang didapat dari pelayan. Pastikan mengisi data dengan benar.
- Setelah menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan, petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi formulir dengan persyaratan yang sudah Anda siapkan
- Petugas pelayanan kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam data basis kependudukan
- Pejabat Pencatatan Sipil kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota akan mencatat dalam register akta kelahiran
- Kemudian, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan kutipan akta kelahiran Kutipan akta kelahiran disampaikan kepada Pemohon.
Baca juga: Cara Mengurus Kartu ATM yang Tertelan Mesin, Segera Hubungi Call Center untuk Blokir
Demikianlah cara mengurus pembuatan akta kelahiran, mulai dari persyaratan hingga prosedurnya.
Semoga membantu.
(Tribunners/ Birgitta Gryzelldiez Diandrastie)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.