LPSK Jamin Tetap Ada untuk Bharada E Usai Vonis Hakim, Minta Rutan Khusus Justice Collaborator

Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Richard Eliezer terus mendapat dukungan banyak pihak.

Penulis: yudistirawanne | Editor: khairunnisa
Tangkapan layar
Ketua LPSK, Hasto Atmojo saat memberi keterangan mengenai langkah usai vonis hakim terhadap Bharada E. 

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto mengatakan, jika Richard Eliezer pada kasus ini merupakan sosok penting pembuka kejujuran.

"Eliezer itu adalah seperti yang disampaikan jaksa dan hakim pembuka kotak pandora bagi kami ketika masyarakat Indonesia dahaga akan kejujuran dan kebenaran, maka Eliezer disorak soraikan ya," ucapnya berdasarkan tayangan Kompas TV, Selasa (7/2/2023).

Lebih lanjut, Sulistyowati Irianto membeberkan alasannya mendukung Richard Eliezer untuk mendapat hukuman lebih ringan.

"Mengapa kami peduli kepada seorang Eliezer? Karena dia berada dalam relasi kuasa yang timpang," tegasnya.

Kata Sulistyowati Irianto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebenarnya mengakui peran Richard Eliezer.

Hanya saja, tambah Sulistyowati Irianto, relasi kuasa membuat semua itu termentahkan.

"Bisa dibayangkan bagaimana JPU yang mengakui peranan Eliezer tetapi di dalam tuntutannya tidak merefleksikan apa yang diketahui oleh jaksa ada faktor atasan," ungkapnya.

"Seharusnya Eliezer berada dalam faktor seperti itu, dia tidak bisa menolak perintah dalam situasi relasi kuasa yang timpang antara dia dan atasannya," tambahnya.

Baca juga: Ingin Hukuman Anaknya Ringan, Ibunda Bharada E Pasrah: Kalau Tuhan Berkenan, Semoga yang Paling Baik

Haus kejujuran

Sementara itu, Sulistyowati Irianto juga menyebut jika Richard Eliezer merupakan sosok perubahan di tengah masyarakat yang haus akan kejujuran.

Tak hanya itu, Sulistyowati Irianto juga berpendapat jika kasus ini harus dijadikan momentum perbaikan di dalam tubuh Polri.

"Eliezer itu adalah kita. Karena Eliezer mencerminkan pemuda dari keluarga yang sederhana yang sukar sekali meraih cita-citanya apalagi kandas oleh atasannya sendiri," paparnya.

"Sebenarnya kalau kita mendukung Eliezer itu bukan mendukung dia pribadi tapi kita ingin reformasi total terhadap lembaga penegakan hukum, khususnya kepolisian," sambungnya.

Richard Eliezer akan jalani sidang pembacaan vonis pada 15 Februari 2023. Ia dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved