Polisi Tembak Polisi
Sebanyak 122 Akademisi Dukung Bharada E, Minta Hakim Ringankan Hukuman, Ini Alasannya
Aliansi Akademisi Indonesia yang terdiri atas 122 orang akademisi dari berbagai universitas di Indonesia meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lebih
Khususnya lembaga kepolisian. Sebab banyak pihak kepolisian yang ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Lalu sebetulnya kalau kita mendukung Eliezer, bukan mendukung dia pribadi."
"Tapi kita ingin reformasi yang total pada lembaga penegakan hukum. Khususnya dalam hal ini adalah kepolisian," terang Sulistyowati.
Baca juga: Jelang Vonis Hakim, Bharada E Sulit Tidur, LPSK Ungkap Pemicunya: Dia Tertekan Tuntutan JPU
Perlu diketahui, proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J kini akan masuk pada sidang vonis.
Richard Eliezer akan menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Richard Eliezer: Sebagai Seorang Brimob, Saya Dididik untuk Patuh pada Perintah Atasan
Sementara itu, Bharada E telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoinya di hadapan Majelis Hakim.
Dalam pledoi yang dibacakannya itu, ia mengatakan bahwa di kesatuannya, ia dididik untuk patuh pada perintah atasan dan tidak mempertanyakan mengenai apa yang telah diperintahkan padanya.
Hal ini berkaitan pula dengan perintah Ferdy Sambo yang merupakan atasannya saat memerintahkan dirinya ikut terlibat dalam kasus ini.
"Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah paramiliter, saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya," kata Richard Eliezer dalam pledoinya beberapa waktu lalu.

Ia pun menyampaikan bahwa jika sikap patuhnya itu dianggap brutal, maka ia pun menyerahkan keputusan pada Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis yang adil.
"Apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya 'membabi buta', maka saya menyerahkan kepada kebijaksanaan Majelis Hakim," jelas Richard.
Untuk diketahui, sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.
Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.
Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.