Pengakuan Remaja di Bali Bunuh Pacarnya yang Sedang Hamil, Kesal Korban Sudah 3 Kali Minta Dinikahi

Kasus seorang remaja 18 tahun tega bunuh pacarnya yang sedang hamil terjadi di Denpasar, Bali.

Editor: Vivi Febrianti
Honey/Tribun Bali
Tersangka J saat diamankan polisi karena telah membunuh pacarnya yang sedang hamil 3 bulan karena kesal. 

Yakni pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

“Kita berikan hukuman dan pasal-pasal yang maksimal kepada pelaku,” tegas Bambang.

Pengakuan tersangka

J di hadapan polisi dan rekan media mengakui telah membunuh pacarnya itu.

Adapun motif tersangka karena kesal kepada korban.

DS sudah berulang kali cerewet meminta dinikahi karena sudah mengandung bayi mereka.

"Sudah 3 kali meminta dinikahi,” ungkap tersangka.

J juga mengaku belum siap menikahi korban karena masih keterbatasan biaya.

“Saya masih mau ngumpulin uang sendiri, tidak mau membebani orang tua,” tandas tersangka.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Remaja 18 Tahun Bunuh Pacar yang Hamil di Denpasar, Kesal Korban Cerewet Minta Dinikahi

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved