Pengakuan Remaja di Bali Bunuh Pacarnya yang Sedang Hamil, Kesal Korban Sudah 3 Kali Minta Dinikahi
Kasus seorang remaja 18 tahun tega bunuh pacarnya yang sedang hamil terjadi di Denpasar, Bali.
Yakni pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
“Kita berikan hukuman dan pasal-pasal yang maksimal kepada pelaku,” tegas Bambang.
Pengakuan tersangka
J di hadapan polisi dan rekan media mengakui telah membunuh pacarnya itu.
Adapun motif tersangka karena kesal kepada korban.
DS sudah berulang kali cerewet meminta dinikahi karena sudah mengandung bayi mereka.
"Sudah 3 kali meminta dinikahi,” ungkap tersangka.
J juga mengaku belum siap menikahi korban karena masih keterbatasan biaya.
“Saya masih mau ngumpulin uang sendiri, tidak mau membebani orang tua,” tandas tersangka.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Remaja 18 Tahun Bunuh Pacar yang Hamil di Denpasar, Kesal Korban Cerewet Minta Dinikahi
Mpok Alpa Nangis Saat Tahu Hamil Bayi Kembar, Khawatir Nasib Anak-anaknya: Ntar Suami yang Capek |
![]() |
---|
Ada Petunjuk Berharga di Balik Kematian Diplomat Arya Daru, Sengaja Disembunyikan Penyidik? |
![]() |
---|
Eks Dubes RI Curigai Soal Pesan Arya Daru Sebelum Tewas: Tidak Mungkin Mau Hilang Begitu Saja |
![]() |
---|
Kematian Arya Daru Masih Janggal, Pensiunan Diplomat Akhirnya Turun Tangan, Singgung Pesan Terakhir |
![]() |
---|
5 Remaja Dikeroyok 10 Orang di Jalan Pemuda Kota Bogor, Pelaku Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.