Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polisi Tembak Polisi

Jelang Vonis, Bharada E Dibela Mantan Hakim Agung: Dia Bukan Pelaku Utama

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kini menunggu hari H, sidang vonisnya.

Editor: Vivi Febrianti
Youtube channel metrotvnews
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kini menunggu hari H, sidang vonisnya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kini menunggu hari H, sidang vonisnya.

Diketahui vonis Richard Eliezer alias Bharada E akan digelar pada Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkini, Bharada E dibela mantan mantan Hakim Agung.

Pembelan terhadap pelaku penembakan ajudan Ferdy Sambo tersebut disampaikan Djoko Sarwoko.

Djoko Sarwoko menilai bahwa yang dilakukan oleh terdakwa Bharada E di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu tersebut bukan atas keinginan sendiri.

Sehingga dapat dikatakan bahwa Bharada E bukan merupakan pelaku utama dalam peristiwa penembakan itu.

Sebab Bharada E yang saat itu berstatus sebagai ajudan melakukan penembakan atas dasar perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, Bharada E juga dipastikan akan mendapatkan perlindungan meski berstatus sebagai narapidana.

Kepastian itu disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.

Baca juga: Jelang Vonis, Pakar Hukum Pidana Bela Bharada E, Sebut Dilema Yuridis Itu Tak Harus Ada

Dia mengatakan bahwa perlindungan kepada Bharada E tidak hanya sebatas persidangan atau hanya sebagai terdakwa dalam kasus Ferdy Sambo.

Perlindungan tersebut kata Hasto sudah merupakan kewajiban LPSK.

Aturan yang mengatur perlindungan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Hasto menambahkan, sebagai justice collaborator, ancaman terhadap Bharada E justru potensial terjadi usai vonis hakim dijatuhkan.

Oleh karena itu, LPSK tidak hanya memberikan perlindungan kepada Bharada E sampai masa persidangan selesai.

Selama duduk di kursi pesakitan, Bharada E tampak tidak tersenyum dan hanya menunduk dengan wajah tegang. Ia juga terlihat sesekali memejamkan matanya dengan cukup lama.
Selama duduk di kursi pesakitan, Bharada E tampak tidak tersenyum dan hanya menunduk dengan wajah tegang. Ia juga terlihat sesekali memejamkan matanya dengan cukup lama. (Kompas TV)

Bharada E Dibela Mantan Hakim Agung

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved