Polisi Tembak Polisi

Jelang Vonis, Pakar Hukum Pidana Bela Bharada E, Sebut Dilema Yuridis Itu Tak Harus Ada

Dari sejumlah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa, ada satu yang menjadi sorotan.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase Kompas TV
Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan menanggapi pernyataan saksi Ahli Hukum Pidana Mahrus Ali soal dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Vonis hakim para terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J akan berlangsung pekan depan.

Dari sejumlah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa, ada satu yang menjadi sorotan.

Sorotan itu yakni mengenai status justice collaborator (JC) Richard Eliezer.

Status JC Richard Eliezer bahkan membuat jaksa mengalami dilema yuridis.

Merespon beredarnya kabar dilema yuridis, Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan angkat bicara.

Asep Iwan Iriawan menyayangkan adanya kabar dilema yuridis.

Sebab kata Asep Iwan Iriawan, dilema yuridis dalam kasus tewasnya Brigadir J, tidak ada.

"Tidak harus ada dilema yuridis, yang harus ada kerangka yuridis," ungkapnya dalam tayangan Metro TV, Kamis (9/2/2023).

"Yang membuat bingung jaksa itu mengakui Richard Eliezer sebagai JC tapi juga sebagai pembunuh. Tapi kalau dipikir pakai logika yuridis tidak menimbulkan dilema," tambahnya.

Baca juga: LPSK Jamin Tetap Ada untuk Bharada E Usai Vonis Hakim, Minta Rutan Khusus Justice Collaborator

Dilihat dari dua sisi

Sementara itu, Asep Iwan Iriawan memberi pencerahan atas dilema yuridis yang membuat jaksa bingung.

"Jika Eliezer sebagai JC maka berlaku undang-undang perlindungan saksi LPSK pasal 5 junto dan pasal 28 dan penjelasannya, intinya adalah hukuman yang lebih ringan," paparnya.

Sedangkan, jika jaksa melihat Richard Eliezer sebagai pembunuh tapi berstatus JC, maka ada ketentuan lainnya.

"Jika digunakan sebagai pembunuhan, nah alasan itu sebagai penghapus di pasal 51 ayat 1, dihubungkan dengan azas imandat, artinya ketika perbuatan melawan hukum itu karena perintah jabatan, maka ada alasan penghapusnya," tegasnya.

Baca juga: Sebanyak 122 Akademisi Dukung Bharada E, Minta Hakim Ringankan Hukuman, Ini Alasannya

Asep Iwan Iriawan kembali menegaskan, jika seharusnya jaksa tak boleh lagi bingung.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved