Polisi Tembak Polisi
Jelang Vonis, Pakar Hukum Pidana Bela Bharada E, Sebut Dilema Yuridis Itu Tak Harus Ada
Dari sejumlah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa, ada satu yang menjadi sorotan.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Vonis hakim para terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J akan berlangsung pekan depan.
Dari sejumlah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa, ada satu yang menjadi sorotan.
Sorotan itu yakni mengenai status justice collaborator (JC) Richard Eliezer.
Status JC Richard Eliezer bahkan membuat jaksa mengalami dilema yuridis.
Merespon beredarnya kabar dilema yuridis, Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan angkat bicara.
Asep Iwan Iriawan menyayangkan adanya kabar dilema yuridis.
Sebab kata Asep Iwan Iriawan, dilema yuridis dalam kasus tewasnya Brigadir J, tidak ada.
"Tidak harus ada dilema yuridis, yang harus ada kerangka yuridis," ungkapnya dalam tayangan Metro TV, Kamis (9/2/2023).
"Yang membuat bingung jaksa itu mengakui Richard Eliezer sebagai JC tapi juga sebagai pembunuh. Tapi kalau dipikir pakai logika yuridis tidak menimbulkan dilema," tambahnya.
Baca juga: LPSK Jamin Tetap Ada untuk Bharada E Usai Vonis Hakim, Minta Rutan Khusus Justice Collaborator
Dilihat dari dua sisi
Sementara itu, Asep Iwan Iriawan memberi pencerahan atas dilema yuridis yang membuat jaksa bingung.
"Jika Eliezer sebagai JC maka berlaku undang-undang perlindungan saksi LPSK pasal 5 junto dan pasal 28 dan penjelasannya, intinya adalah hukuman yang lebih ringan," paparnya.
Sedangkan, jika jaksa melihat Richard Eliezer sebagai pembunuh tapi berstatus JC, maka ada ketentuan lainnya.
"Jika digunakan sebagai pembunuhan, nah alasan itu sebagai penghapus di pasal 51 ayat 1, dihubungkan dengan azas imandat, artinya ketika perbuatan melawan hukum itu karena perintah jabatan, maka ada alasan penghapusnya," tegasnya.
Baca juga: Sebanyak 122 Akademisi Dukung Bharada E, Minta Hakim Ringankan Hukuman, Ini Alasannya
Asep Iwan Iriawan kembali menegaskan, jika seharusnya jaksa tak boleh lagi bingung.
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.