Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

BAZNAS Kota Bogor Optimalisasi Penghimpunan ZIS, Masifkan Pembentukan UPZ Kelurahan dan Masjid

Pembentukan UPZ oleh Baznas di tingkat Kelurahan masjid dapat memetakan muzakki dan mustahik pada lingkup wilayah terkecil.

|
Editor: Tsaniyah Faidah
Istimewa
Baznas Kota Bogor mengedukasi kesadaran berzakat masyarakat dan membuat kanal pengumpulan dan pendistirbusian di wilayah tepat sasaran dan dalam rangka berjalanya program kampung zakat. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Baznas Kota Bogor gencar mensosialisasikan UPZ di tingkat kecamatan, keluraham, Masjid, dan Sekolah.

Sebagai upaya mengedukasi kesadaran berzakat masyarakat dan membuat kanal pengumpulan dan pendistirbusian di wilayah tepat sasaran dan dalam rangka berjalanya program kampung zakat.

Dimuali dari awal bulan januari kmarin Baznas Kota Bogor terus melakukan sosialisasi dan audiensi baik langsung ke kelurahan maupun dengan kecamatan.

"alhamdulillah program kampung zakat sebagai rull model didukung oleh para stakeholder, karena tujuan dari program ini adalah untuk mensejahterakan masyarakat secara holistik melalui UPZ, yang tadinya UPZ pasif bekerja 1 tahun sekali saat ramadhan dengan Program Kamupung zakat ini kami harapkan UPZ dapat turut serta dalam membantu BAZNAS baik pengumpulan maupun pendistribusian" ujar Wahyul Mimbar ketua Baznas kota Bogor.

Selain itu Subhan Murtadla mengatakan, pembentukan UPZ di tingkat Kelurahan masjid dapat memetakan muzakki dan mustahik pada lingkup wilayah terkecil.

Hal ini, menurutnya akan membantu pola pengumpulan dan pendistribusian agar lebih tepat sasaran”

BAZNAS Kota Bogor terus melakukan upaya pembentukan UPZ, sampai saat ini telah dilaksanakanya sosialisasi UPZ di Tingakt Sekolah SMP, SD, Kecamatan Bogor Timur, Kecamatan Bogor tengah, Kelurahan Ciparigi, Kelurahan Pasirkuda.

Unit Pengumpul Zakat merupakan perpanjangan tangan BAZNAS yang secara regulatif dpt membantu dalam menghimpun dan mendistribusikan dana Zakat Infaq Sedekah yang didasari dengan UU no 23 tahun 2011 dan Peraturan BAZNAS No 2 tahun 2016.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved