Buntut Kasus Pengeroyokan di Depok, IPW Desak Kapolda Metro Bentuk Tim Investigasi
Polres Metro Depok membiarkan penyidik bermasalah, Brigpol Ari Siswanto yang masih menangani kasus pengeroyokan dengan pelapor Indra Gunawan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Indonesia Police Watch (IPW) menilai Polres Depok diduga telah mengkhianati Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal ini dipicu karena Polres Metro Depok membiarkan penyidik bermasalah, Brigpol Ari Siswanto yang masih menangani kasus pengeroyokan dengan pelapor Indra Gunawan.
Padahal menurut IPW, Brigpol Ari Siswanto jelas-jelas melakukan pelanggaran kode etik dengan menghadiri mediasi diantara para pihak yang berkasus, yang pada akhirnya ada permintaan uang Rp 100 juta kalau ingin kasusnya tidak dilanjutkan.
Oleh karenanya, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri membentuk tim investigasi yang terdiri dari Kabid Propam, Itwasda, Kabag Wassidik dan Dirkrimum Polda Metro Jaya sebagai langkah penguatan pengawasan dalam akselerasi transformasi Polri dalam penegakan hukum.
"Sehingga dengan begitu, keberadaan Perkap Pengawasan Melekat berjalan secara optimal dan marwah Institusi Polri dapat ditegakkan," ujar Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch dalam siaran pers yang diterima TribunnewsBogor.com, Selasa (7/10/2025).
Sugeng menjelaskan, dalam Perkap Pengawasan Melekat tersebut ada sanksi bagi atasan yang tidak melakukan pengawasan seperti Kasat dan Kapolres harus dicopot.
IPW sendiri sudah menemui Kapolres dan berkali-kali melakukan WA, namun tidak ada tindakan pengawasan, sehingga perkara sederhana jadi rusak dengan adanya kepentingan penyidik yang berpihak dan cari uang dengan mafia kasus yakni Ketua RT yang meminta Rp 100 juta dan memaksakan pasal pengeroyokan yang dipaksakan.
"Sementara, kasus pelecehan seksual dengan terlapor Indra Gunawan yang juga berada di Polres Depok “masih jalan di tempat," ujarnya Sugeng Teguh Santosa.
Sugeng menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/990/V/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Mei 2025 dengan terlapor Rianto.
Dalam proses penyidikan, justru muncul dugaan adanya permainan kotor, dimana Brigpol Ari Siswanto diduga berpihak kepada pelapor Indra Gunawan serta bersekongkol dengan Ketua RT 004/RW 012 Gozali Ismail untuk meminta uang perdamaian sebesar Rp100 juta kepada Rianto agar kasusnya tidak dilanjutkan.
Informasi dari Rianto menyebutkan, pada 11 Juni 2025, digelar pertemuan mediasi di sebuah warung depan RS Alia di Jalan Kartini Depok.
Dalam pertemuan itu, Brigpol Ari Siswanto hadir bersama Gozali, Indra Gunawan dan Rianto.
Setelahnya, Gozali menyampaikan kepada Rianto bahwa pelapor hanya bersedia damai dengan syarat uang Rp 100 juta.
Rianto yang merasa tidak mampu memenuhi permintaan tersebut akhirnya menolak hasil mediasi.
Brigpol Ari Siswanto sendiri telah memeriksa Gozali Ismail pada 10 Juni 2025 melalui surat bernomor: B/5404/V/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 3 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Wakasat Reskrim AKP Markus Simare Mare.
Pengunjung Diduga Dikeroyok Security, Kafe Cabin Bogor : Kejadian di Luar Jam Operasional |
![]() |
---|
Pengunjung Kafe Kota Bogor Diduga Dikeroyok Petugas Keamanan, Alami Luka di Kepala |
![]() |
---|
IPW Soroti Tindakan Oknum Kurator, Minta Kapolri dan Polda Metro Turun Tangan |
![]() |
---|
Ajak Pemerintah Tak Cuek, Sugeng Teguh Santoso Dukung Warga Cipaku Bogor Dapatkan Hak Atas Tanah |
![]() |
---|
IPW Desak Polda Metro Hentikan Proses Hukum Ferry Irwandi |
![]() |
---|