Polisi Tembak Polisi

Jelang Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf Cemas: 8 Tahun Sangat Berat

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Maruf bakal menghadapi sidang putusan atau vonis pekan depan.

Editor: Vivi Febrianti
Youtube channel Kompas tv
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Maruf bakal menghadapi sidang putusan atau vonis pekan depan. 

Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.

Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuat Maruf Cemas Jelang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved