Riko Bunuh Mantan Pacar Pakai Closet, Komnas Perempuan Dorong Pemulihan Terhadap Keluarga Korban
Seorang pria berinisial RA (21) membunuh mantan pacarnya, gadis berinisial E asal Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada Rabu (8/2/2023).
Editor:
Vivi Febrianti
kolase Tribun Banten
Riko Arizka, pembunuh mahasiswi cantik bernama Elisa Siti Mulyani sempat mengurai gelagat aneh sebelum melakukan aksinya. Hal itu membuat keluarga korban curiga bahwa pembunuhan Elisa sudah direncanakan Riko
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, pihaknya bergerak cepat menangkap pelaku kurang lebih 30 menit setelah kejadian.
"Pelaku RA ditangkap di rumahnya di Cipacung dan akhirnya kasus pembunuhan ini dapat diungkap," ujar Benny.
Benny melanjutkan, RA kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Sosok Selebgram Bongkar Chat Tak Senonoh Hokky Caraka, Jessica Rosmaureena: Gali Kuburanmu Sendiri |
![]() |
---|
Kesaksian Anak Soal Kondisi Terakhir Brigadir Esco, Briptu Rizka Tak Bisa Ngelak : Gak Bangun-bangun |
![]() |
---|
Kelakuan Brigadir Esco di Belakang Istri, Rizka Santai Dengar Aduan Polisi : Suamimu Banyak Hutang |
![]() |
---|
Motif Pembunuhan Brigadir Esco, Terungkap Chat Terakhir dengan Briptu Rizka, Istrinya Sampai Kesal |
![]() |
---|
Sosok Mr X di Kasus Polwan Bunuh Suami, Bantu Rizka Buang Jasad Brigadir Esco, Tersangka Baru? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.