Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Riko Bunuh Mantan Pacar Pakai Closet, Komnas Perempuan Dorong Pemulihan Terhadap Keluarga Korban

Seorang pria berinisial RA (21) membunuh mantan pacarnya, gadis berinisial E asal Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada Rabu (8/2/2023).

Editor: Vivi Febrianti
kolase Tribun Banten
Riko Arizka, pembunuh mahasiswi cantik bernama Elisa Siti Mulyani sempat mengurai gelagat aneh sebelum melakukan aksinya. Hal itu membuat keluarga korban curiga bahwa pembunuhan Elisa sudah direncanakan Riko 

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, pihaknya bergerak cepat menangkap pelaku kurang lebih 30 menit setelah kejadian.

"Pelaku RA ditangkap di rumahnya di Cipacung dan akhirnya kasus pembunuhan ini dapat diungkap," ujar Benny.

Benny melanjutkan, RA kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved