Polisi Tembak Polisi
3 Alasan Hakim Nilai Pelecehan Seksual Istri Sambo Tak Masuk Akal, Bukan Diperkosa tapi Sakit Hati
Ada sejumlah pertimbangan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso hingga menilai pengakuan Putri soal kekerasan seksual tak masuk akal.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai pengakuan Putri Candrawathi soal kekerasan seksual yang dilakukan Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tidak bisa dibuktikan secara hukum.
Ada sejumlah pertimbangan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso hingga menilai pengakuan Putri soal kekerasan seksual tak masuk akal.
Penilaian itu disampaikan Hakim Wahyu saat membacakan pertimbangan vonis terhadap Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Pertimbangan pertama adalah, Putri Candrawathi justru memanggil Yosua untuk bicara berdua di ruang tertutup selama 15 menit.
Padahal Putri mengaku sudah dilecehkan Yosua di rumah Magelang pada Kamis (7/7/2022).
"Sehingga tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi," kata Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu menerangkan ada lima tahapan bagi korban kekerasan seksual untuk pulih.
Pertama, denial atau penolakan, yakni ketika korban menyangkal mengalami tindakan kekerasan seksual.
Kedua, anger atau marah, yaitu fase di mana korban marah karena menyadari telah mengalami tindak kekerasan seksual.
Ketiga, bargaining atau penawaran, yakni ketika korban melakukan tawar menawar dengan diri sendiri, berharap trauma yang dialaminya dapat hilang dengan sendirinya.
Fase keempat, depresi.
Pada tahap ini, korban menjadi pendiam, menolak orang lain, lebih banyak merenung, dan melakukan upaya lain dalam kondisi depresi.
Tahap terakhir ialah acceptence atau penerimaan, di mana korban mulai mengembangkan rasa damai dan menerima takdir sebagai korban pelecehan.

Menurut Imam, butuh waktu lama bagi seorang korban mulai mengembangkan rasa damai.
Namun begitu, Putri tak menunjukan tanda stres dan trauma akibat pelecehan seksual.
Atas dasar itulah Hakim Wahyu menilai pengakuan Putri Candrawathi soal mengalami kekerasan seksual oleh Yosua tak masuk akal.
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.