Catat! Kemenag Wajibkan Jemaah Umrah dan Haji Khusus Jadi Peserta JKN, Ini Alasannya
Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan calon jemaah umrah dan haji khusus menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan calon jemaah umrah dan haji khusus menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Purwanto Hendro Puspito mengatakan, persyaratan tambahan itu untuk memastikan perlindungan dan penjaminan kesehatan bagi calon jemaah.
"Perlindungan kesehatan dari JKN ini untuk memastikan calon jemaah dapat menunaikan ibadah sesuai ketentuan syariat dengan tenang dan nyaman," kata Hendro kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (13/2/2023).
Menurut Hendro, kebijakan tersebut tertuang salam Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1456 Tahun 2022.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Unting Patri Wicaksono Pribadi menjelaskan, terdapat beberapa cara untuk mengecek kepesertaan JKN, yaitu melalui aplikasi mobile JKN dan chat assistant JKN di nomor 08118750400.
"Tentunya kami semua berharap calon jemaah selalu sehat, baik sebelum keberangkatan dan saat kepulangan tiba kembali di Indonesia. Namun, kita tahu bahwa sakit ringan maupun berat tidak memandang status sosial dan tidak pernah kita ketahui kapan akan datang. Untuk itu kami mengimbau calon jemaah untuk selalu memastikan keaktifan kepesertaan JKN agar selalu siap digunakan kapan pun," kata Unting.
Unting juga meminta kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk segera mendaftarkan perusahaan, pekerja dan anggota keluarganya menjadi peserta JKN.
Menurut Unting, program JKN merupakan upaya negara untuk melindungi warga negaranya dalam penjaminan pembiayaan akses layanan kesehatan.
"Program JKN memiliki konsep protection, sharing, dan compliance. Artinya, kita semua harus berperan aktif melindungi diri sendiri dan keluarga, berbagi dengan sesama dalam skema gotong royong yang merupakan budaya Indonesia serta patuh sebagai warga negara dengan menjadi peserta JKN," jelas Unting.
Kompas.com
Intip Harta Kekayaan Pejabat Kemenag Zamroni Aziz, Viral Gara-gara Lempar Stand Mic Saat Pelantikan |
![]() |
---|
Sosok Zamroni Aziz, Pejabat Kemenag yang Lempar Stand Mic Saat Pelantikan, Baru Beli Fortuner |
![]() |
---|
Bantah Jadi Penyebab Kerugian, BPJS Kesehatan Mengklaim Sudah Bayar Klaim RSUD Kota Bogor |
![]() |
---|
Dibayangi Masalah Finansial, RSUD Kota Bogor Lakukan Efisiensi Belanja |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan dan Pemkab Bogor Genjot Capaian Layanan UHC, Target Capai 100 Persen Cakupan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.