Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ahli Hukum Pidana: Masyarakat Jangan Senang Dulu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Damanhuri
"Kenapa tak boleh bergembira? karena RKUHP yang baru mengatur, kalau orang dijatuhkan hukuman mati, hukum mati bisa berubah. Hukuman mati ini hukuman alternatif," sambungnya.
Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Hakimnya Bagus, Independen, dan Tanpa Beban
Asep Iwan Iriawan melanjutkan, jika di dalam RKUHP, seorang yang divonis mati bisa mengajukan sejumlah upaya hukum.
"Jadi tiga tahun sudah berlakunya tahun 2025 itu, RKUHP disebutkan hukuman mati. Kalau sudah menjalani hukuman 10 tahun bisa berubah hukumannya menjadi seumur hidup, 20 tahun, remisi-remisi dan ujungnya cuma 15 tahun," jelasnya.
"Jadi jangan senang dulu, katakan nanti ada banding, dikuatkan oleh banding, tolak banding, kasasi, atau melaksanakan PK, itu pasti dilakukan," sambungnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Kamarudin Simanjuntak: Hakim Memberikan Kemenangan Kepada Rakyat Indonesia
Selain itu, Asep Iwan Iriawan juga membeberkan sejumlah hal yang bisa membuat Ferdy Sambo tak jadi dihukummati.
"Ada UU Grasi, kalau orang yang dihukum mati mengajukan grasi maka ekseskusi belum dilaksanakan," tuturnya.
"Jadi ada dua undang-undnag yakni Grasi dan KUHP yang baru. Jadi sekali lagi syukur kita atas vonis hakim itu harus hati-hati, belum tentu eksekusi mati dilaksanakan karena dia akan melakukan upaya hukum dan upaya hukum itu dilaksanakan pasti prosesnya setahun, undang-undang sudah berlaku dan ada UU Grasi," ungkapnya.(*)
Ferdy Sambo
hukuman mati
Brigadir J
majelis hakim
ahli hukum pidana
Asep Iwan Iriawan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.