Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ahli Hukum Pidana: Masyarakat Jangan Senang Dulu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Damanhuri
Tangkapan Layar
Tangkapan layar tayangan Metro TV, ahli hukum pidana, Asep Iwan Iriawan saat berbicara mengenai hukuman mati Ferdy Sambo. 

"Kenapa tak boleh bergembira? karena RKUHP yang baru mengatur, kalau orang dijatuhkan hukuman mati, hukum mati bisa berubah. Hukuman mati ini hukuman alternatif," sambungnya.

Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Hakimnya Bagus, Independen, dan Tanpa Beban

Asep Iwan Iriawan melanjutkan, jika di dalam RKUHP, seorang yang divonis mati bisa mengajukan sejumlah upaya hukum.

"Jadi tiga tahun sudah berlakunya tahun 2025 itu, RKUHP disebutkan hukuman mati. Kalau sudah menjalani hukuman 10 tahun bisa berubah hukumannya menjadi seumur hidup, 20 tahun, remisi-remisi dan ujungnya cuma 15 tahun," jelasnya.

"Jadi jangan senang dulu, katakan nanti ada banding, dikuatkan oleh banding, tolak banding, kasasi, atau melaksanakan PK, itu pasti dilakukan," sambungnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Kamarudin Simanjuntak: Hakim Memberikan Kemenangan Kepada Rakyat Indonesia

Selain itu, Asep Iwan Iriawan juga membeberkan sejumlah hal yang bisa membuat Ferdy Sambo tak jadi dihukummati.

"Ada UU Grasi, kalau orang yang dihukum mati mengajukan grasi maka ekseskusi belum dilaksanakan," tuturnya.

"Jadi ada dua undang-undnag yakni Grasi dan KUHP yang baru. Jadi sekali lagi syukur kita atas vonis hakim itu harus hati-hati, belum tentu eksekusi mati dilaksanakan karena dia akan melakukan upaya hukum dan upaya hukum itu dilaksanakan pasti prosesnya setahun, undang-undang sudah berlaku dan ada UU Grasi," ungkapnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved