Polisi Tembak Polisi
Keluarga Ferdy Sambo Menangis Histeris Saat Dengar Vonis Hukuman Mati: Mudah-mudahan Anaknya Kuat
Isak tangis keluarga pecah saat Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Isak tangis keluarga pecah saat Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Usai dijatuhi hukuman mati, nampak anggota keluarga alami syok hingga histeris di dalam ruang sidang.
Usai diarahkan ke luar ruangan, nampak dua orang wanita tak kuasa menahan air matanya.
Sebab, dua wanita yang merupakan tante dari Ferdy Sambo itu tak terima dengan keputusan Hakim.
Sementara itu, seorang pria yang mengaku sebagai adik Ferdy Sambo, nampak menenangkan kedua perempuan yang terisak itu.
Meski tak mau membeberkan namanya, namun Ia mengaku tetap menghargai proses hukum.
"Bagi kami, kami terima saja keputusan hakim," ujar Pria yang mengaku adik dari Ferdy Sambo.
Sementara itu, salah satu keluarga Ferdy Sambo yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, hukuman mati tidak hanya berimbas pada Ferdy Sambo, namun juga kepada anak-anaknya.
"Karena kan hukuman mati itu tidak hanya berimbas kepada terdakwa, anakpun juga, kalo misalkan seumur hidup anaknnya bisa berdiskusi dengan orang tua ketika di tahanan. Masih bisa bertanya saya menjalani hidup, kalau hukuman mati kasian juga," katanya
Selain itu, ia berharap saat sidang banding ataupun sampai kasasi, vonis terhadap Ferdy Sambo bisa terkoreksi.
Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Hakimnya Bagus, Independen, dan Tanpa Beban
"Jadi ya, kami hanya berharap bahwa, mungkin di persidangan-persidangan tingkat pengadilan banding dan kasasi, kita berharap bisa terkoreksi. Mudah-mudahan bisa terkoreksi," katanya.
Dirinya juga berharap, anak dari eks Kadiv Propam Polri itu bisa tabah dan kuat menerima keadaan.
"Mudah-mudahan anaknya kuat, saya pikir kalo pak Ferdy siap, tapi anaknya mudah-mudahan bisa kuat," ungkapnya.
Hal-hal yang memberatkan
Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal yang membuat Sambo divonis hukuman mati karena perbuatannya mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
"Hal memberatkan, pertama perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun, kedua perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, saat sidang vonis Sambo, Senin (13/2/2022).
Lalu, perbuatan Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat serta tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
Perbuatan Sambo kemudian telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia dan menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
"Ketujuh, terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya," kata Wahyu.
Adapun tidak ada hal yang meringankan dalam perkara ini. Atas hal tersebut, Sambo dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana.
Baca juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Kamarudin Simanjuntak: Hakim Memberikan Kemenangan Kepada Rakyat Indonesia
"Turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungai sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," tutur Wahyu.
Terdakwa Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis itu diputuskan majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, wilayah Pasar Minggu pada Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Eks Kadiv Propam Polri itu dinyatakan bersalah atas perkara pembunuhan Brigadir J. Selain itu, perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Keluarga Ferdy Sambo Syok hingga Menangis Histeris saat Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.