Polisi Tembak Polisi

Tim Gegana Ikut Diterjunkan Guna Pengamanan Sidang Vonis Ferdy Sambo Hari Ini, 200 Polisi Berjaga

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap para terdakwa dugaan pembunuhan Brigadir J

Editor: khairunnisa
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (rompi merah) hari ini, Senin (113/2/2023) hari ini akan menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis hari ini.

Karenanya, polisi mempertebal pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) jelang sidang vonis atau putusan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, pada Senin (13/2/2023) hari ini, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan mendengarkan putusan majelis hakim atas kasus tersebut.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan dalam pengetatan pengamanan itu, tim Gegana Polri akan diterjunkan.

"Gegana itu wajib karena takut ada bom atau apa, menyisirlah," kata Nurma saat dihubungi, Senin (13/2/2023).

Nurma mengatakan tim Gegana Polri akan melakukan sterilisasi terkait pengamanan di PN Jaksel sebelum sidang dimulai.

"(Sterilisasi) pagi ini," ujarnya.

Di sisi lain, Nurma menyebut ada ratusan personel yang akan diturunkan selama proses pembacaan putusan oleh majelis hakim.

"Ada sekitar 200 lebih personel yang akan kawal sidang Ferdy Sambo," jelasnya.

Baca juga: Hari Ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Vonis, Keluarga Brigadir J Siapkan Strategi

Vonis Sambo

Untuk informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap para terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang tersebut rencana akan digelar mulai Senin 13 Februari hingga Rabu 15 Februari 2023.

Terkait agenda persidangan putusan itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengimbau, masyarakat untuk tidak perlu hadir langsung di pengadilan.

Sebagai sarana siar kepada publik, Djuyamto menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan tayangan streaming melalui YouTube.

"Harapan kami, ndak usah datanglah ke persidangan, kita bisa liat di link YouTube yang disediakan di PN Jaksel live streaming juga temen-temen diliput kan ada menyiarkan secara langsung," kata Djuyamto kepada awak media, Minggu (12/2/2023).

Imbauan itu juga dimintakan kepada masyarakat karena alasannya kata Djuyamto, terbatasnya ruang dan kapasitas pengunjung di ruang sidang.

Di mana kata dia, kapasitas maksimal untuk pengunjung sidang di ruang utama yakni hanya sebanyak kurang lebih 50 orang.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menganggap tuntutan penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sudah sepadan.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menganggap tuntutan penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sudah sepadan. (Kompas TV)

"Ruang sidang itu kan cuma 50 kursi maksimal," ucap dia.

Kendati demikian, Djuyamto memastikan kalau pihaknya tidak melarang kepada masyarakat untuk hadir.

Jika memang ada masyarakat yang terlanjur hadir namun tidak mendapat tempat di ruang sidang, pihak pengadilan kata Djuyamto, sudah menyiapkan sarana berupaya layar monitor di beberapa sudut pengadilan.

"Makanya nanti kami memfasilitasi mereka yang tetep hadir di persidangan itu kita sediakan layar monitor untuk mereka bisa mengikuti jalannya persidangan tanpa harus masuk ke ruang sidang," tukas Djuyamto.

Baca juga: Khawatir Ada Bom, Tim Gegana Sisir Area PN Jaksel Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, jaksa penuntut umum menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dan Putri dengan pidana delapan tahun penjara.

Keduanya dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf.

Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara, sementara Ricky dan Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pertebal Pengamanan Jelang Vonis Ferdy Sambo Hari Ini, Gegana Sterilisasi PN Jakarta Selatan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved