Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polisi Tembak Polisi

3 Tingkah Kuat Maruf Saat Divonis 15 Tahun, Sinis ke Hakim: Saya Tidak Membunuh dan Tidak Berencana

Setelah berbagai celetukan juga jawaban menggelitik selama persidangan, tingkah Kuat Maruf lagi-lagi menjadi sorotan.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Damanhuri
Kompas.com/Tribunnews.com/Kompas TV
tingkah kuat maruf saat sidang vonis kasus pembunuhan berencana Yosua 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tingkah Kuat Maruf kembali menyita perhatian publik.

Setelah berbagai celetukan juga jawaban menggelitik selama persidangan, tingkah Kuat Maruf lagi-lagi menjadi sorotan.

Tingkah dan jawaban-jawaban tersebut justru menjadi bumerang bagi Kuat Maruf.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Kuat Maruf tidak sopan selama sidang kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Terdakwa tidak sopa di persidangan," kata hakim di PN Jaksel pada Selasa (14/2/2023).

Penilaian ini menjadi salah satu yang memberatkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf.

Hal memberatkan lainnya, Kuat dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan.

Hakim juga menilai Kuat tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan dirinya sebagai orang yang tidak tahu menahu perkara ini.

Baca juga: Salam Saranghae Kuat Maruf Diduga Dianggap Tak Sopan, Kuasa Hukum: Itu Kan Belum dalam Persidangan

"Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan," ujar hakim.

Saat akan menghadapi vonis pun Kuat Maruf masih menunjukan tingkahnya.

Ketika pertama masuk ruang sidang, Kuat memberi salam saranghaoeyo ke arah pengunjung sidang.

Bahkan ketika hakim membacakan pertimbangan vonis, Kuat Maruf masih saja bertingkah.

Baca juga: Gelagat Kuat Maruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara Disorot, ART Sambo Acungkan Tiga Jari Depan Jaksa

Kuat Maruf memberi salam saranghaeyo di awal sidang vonis
Kuat Maruf memberi salam saranghaeyo di awal sidang vonis (Kompas TV)

Ketika itu hakim menyebut Kuat sempat bertemu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Moment tersebut ketika Putri mengajak Kuat naik lift ke lantai 3 rumah Saguling.

Hakim meyakini, di lantai 3 tersebut Kuat bertemu Ferdy Sambo.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved