Polisi Tembak Polisi

Gelagat Kuat Maruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara Disorot, ART Sambo Acungkan Tiga Jari Depan Jaksa

Gelagat Kuat Maruf usai divonis hakim 15 tahun penjara. Kuat Maruf divonis berat oleh hakim karena dianggap tidak sopan selama persidangan

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
Youtube channel Kompas tv
Gelagat Kuat Maruf usai divonis hakim 15 tahun penjara. Kuat Maruf divonis berat oleh hakim karena dianggap tidak sopan selama persidangan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J) yakni Kuat Maruf akhirnya menerima vonis.

Kuat Maruf divonis penjara 15 tahun oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Dalam putusannya, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyebut Kuat Maruf terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serat melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ungkap Wahyu Iman Santoso dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

Adapun terkait poin-poin yang memberatkan Kuat Maruf, majelis hakim mengurai detail.

Sebelumnya diketahui, vonis Kuat Maruf lebih tinggi dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni delapan tahun.

Terkait vonis tersebut, hakim menjabarkan empat hal yang memberatkan Kuat Maruf:

- Terdakwa Kuat Maruf tidak sopan di persidangan

- Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit dan tidak terus terang dalam memberikan keterangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan

- Kuat Maruf tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan dirinya sebagai orang yang tidak tahu menahu dengan perkara ini

- Kuat Maruf tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam tiap persidangan

Hal-hal yang meringankan:

- Kuat Maruf masih mempunyai tanggungan keluarga

Baca juga: Tebak-tebakan Vonis Hakim untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Prediksi Hotman Paris Mengejutkan

Divonis 15 tahun penjara, Kuat Maruf tampak tegar.

Usai majelis hakim keluar ruang sidang, Kuat langsung menghampiri pengacaranya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved