CPNS 2023

Catat, Ini Formasi Jalur Khusus CPNS 2023, Ada Dosen hingga Hakim

Berikut formasi prioritas dan formasi jalur khusus CPNS 2023 yang perlu diketahui oleh pelamar CPNS 2023. Salah satunya yaitu Formasi Diaspora.

|
Editor: Tsaniyah Faidah
CHRISTOFORUS RISTIANTO via kompas.com
Ilustrasi - CPNS 2023 akan dibuka pada bulan Juni, terdapat formasi jalur khusus dan formasi prioritas yang dibutuhkan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Berikut merupakan formasi jalur khusus CPNS 2023 yang perlu diketahui.

CPNS 2023 akan dibuka pada pertengahan tahun ini atau pada bulan Juni 2023.

Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan bisa daftar CPNS 2023.

Anda yang akan mendaftar perlu mengetahui formasi jalur khusus dan mencatat formasi yang dibutuhkan untuk CPNS 2023.

Penetapan formasi CPNS 2023 akan diumumkan pada bulan April mendatang.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB, Alex Denni menyebutkan bahwa jumlah formasi tahun ini akan lebih banyak dibandingkan lowongan formasi pada seleksi tahun lalu.

CPNS 2023 ini akan diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan formasi berikut:

• Jaksa

• Hakim

• Dosen

• Tenaga teknis talenta digital

Baca juga: CPNS 2023 Akan Dibuka, Ini Syarat Pendaftaran dan Dokumen yang Dibutuhkan

Terdapat 4 kategori formasi jalur khusus yang akan diprioritaskan untuk tes CPNS 2023 yaitu sebagai berikut.

1. Formasi Lulusan Terbaik (Cumlaude)

Formasi khusus yang ditujukan untuk lulusan S1 dengan IPK 3,5 ke atas yang berasal dari Perguruan Tinggi dengan akreditasi A.

Pelamar harus membuktikan dengan adanya “Cumlaude/Dengan Pujian” di dalam ijazah atau transkrip nilai.

2. Formasi Disabilitas

Formasi ini dikhususkan untuk penyandang disabilitas. Formasi ini hanya dibuka dua persen dari seluruh formasi dalam satu instansi.

Pelamar mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik, serta mampu berjalan dengan menggunakan alat bantu jalan selain kursi roda.

Penyandang disabilitas melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan pelamar menyandang disabilitas fisik.

3. Formasi Putra/Putri Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat)

Formasi ini dikhususkan untuk seluruh yang berdomilisi dan memiliki garis keturunan orang tua asli dari Papua dan Papua Barat yang dibuktikan dengan akte kelahiran.

Selain itu, pelamar juga perlu melampirkan surat keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Suku daerah tersebut yang menyatakan bahwa pelamar memiliki orang tua asli dari Papua dan Papua Barat.

4. Formasi Diaspora

Formasi ini dikhususkan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dan tinggal di sana dengan tujuan untuk belajar atau bekerja (syarat dan ketentuan berlaku).

Baca juga: 10 Formasi Dibuka, Ini Syarat Ikut CPNS 2023 Kemenkumham untuk Lulusan SMA

Demikian informasi terkait formasi jalur khusus CPNS 2023. Jangan lupa untuk mengecek website resmi pendaftaran CPNS 2023 untuk mendapatkan informasi terbaru.

(Tribunners/Devira Shifawati Suherman)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved