Polisi Tembak Polisi

Divonis 13 Tahun, Ricky Rizal Sempat Beri Pesan Singkat Sebelum Tinggalkan Ruang Sidang, Ini Katanya

setelah dijatuhi vonis, Ricky Rizal langsung menghampiri awak media sebelum keluar ruang sidang.

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Tangkapan Layar
Momen Ricky Rizak menangis di dalam persidangan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ricky Rizal alias Bripka RR divonis 13 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Ia divonis karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Bahkan, setelah dijatuhi vonis, Ricky Rizal langsung menghampiri awak media sebelum keluar ruang sidang.

Terdakwa Ricky Rizal sempat memberikan pernyataan singkat usai hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap dirinya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ricky mengungkapkan, bahwa ia tidak memiliki niatan untuk membunuh Brigadir J.

Selain itu, dirinya juga mengatakan tak mengetahui alasan rekan sesama ajudan Ferdy Sambo itu harus dibunuh.

Pada akhir pernyataannya, Ricky menegaskan segala bentuk upaya hukum pasca vonis dijatuhkan akan diserahkan ke tim kuasa hukumnya.

“Saya tidak pernah memiliki niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya tidak mengetahui permasalahan (penyebab Brigadir J dibunuh -red).

“Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke kuasa hukum,” ucapnya pada Selasa (14/2/2023) dalam tayangan YouTube Kompas TV.

Sebelumnya, Ricky Rizal divonis oleh hakim, yaitu hukuman pidana penjara 13 tahun.

Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya meminta Ricky dihukum delapan tahun penjara.

Selain itu, hakim juga menuturkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa Ricky Rizal, yaitu perbuatannya telah mencoreng nama baik Polri serta dinilai berbelit-belit saat persidangan.

Sementara hal yang meringankan yaitu Ricky masih memiliki tanggungan keluarga dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya.

Baca juga: Jelang Vonis Bharada E, Mantan Hakim Agung Berharap Majelis Hakim Konsisten Dalam Menegakkan Hukum

Akan Ajukan Banding

Pada kesempatan yang sama, pengacara Ricky Rizal, Erman Umar, mengungkapkan akan mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan hakim kepada kliennya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved