Polisi Tembak Polisi
Divonis 13 Tahun, Ricky Rizal Sempat Beri Pesan Singkat Sebelum Tinggalkan Ruang Sidang, Ini Katanya
setelah dijatuhi vonis, Ricky Rizal langsung menghampiri awak media sebelum keluar ruang sidang.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ricky Rizal alias Bripka RR divonis 13 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Ia divonis karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bahkan, setelah dijatuhi vonis, Ricky Rizal langsung menghampiri awak media sebelum keluar ruang sidang.
Terdakwa Ricky Rizal sempat memberikan pernyataan singkat usai hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap dirinya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ricky mengungkapkan, bahwa ia tidak memiliki niatan untuk membunuh Brigadir J.
Selain itu, dirinya juga mengatakan tak mengetahui alasan rekan sesama ajudan Ferdy Sambo itu harus dibunuh.
Pada akhir pernyataannya, Ricky menegaskan segala bentuk upaya hukum pasca vonis dijatuhkan akan diserahkan ke tim kuasa hukumnya.
“Saya tidak pernah memiliki niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya tidak mengetahui permasalahan (penyebab Brigadir J dibunuh -red).
“Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke kuasa hukum,” ucapnya pada Selasa (14/2/2023) dalam tayangan YouTube Kompas TV.
Sebelumnya, Ricky Rizal divonis oleh hakim, yaitu hukuman pidana penjara 13 tahun.
Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya meminta Ricky dihukum delapan tahun penjara.
Selain itu, hakim juga menuturkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa Ricky Rizal, yaitu perbuatannya telah mencoreng nama baik Polri serta dinilai berbelit-belit saat persidangan.
Sementara hal yang meringankan yaitu Ricky masih memiliki tanggungan keluarga dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya.
Baca juga: Jelang Vonis Bharada E, Mantan Hakim Agung Berharap Majelis Hakim Konsisten Dalam Menegakkan Hukum
Akan Ajukan Banding
Pada kesempatan yang sama, pengacara Ricky Rizal, Erman Umar, mengungkapkan akan mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan hakim kepada kliennya.
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.