Polisi Tembak Polisi
Simak Rekap Vonis 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dapat Hukuman Paling Berat
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk keempat terdakwa tersebut, sama-sama lebih berat dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim.
Keempatnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Selama dua hari ini, sejak Senin (13/2/2023) kemarin, keempat terdakwa secara bergiliran mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dari keempat terdakwa itu, Ferdy Sambo mendapat vonis paling berat yaitu hukuman mati.
Sementara ketiga terdakwa lain dijatuhi hukuman pidana penjara dengan lama waktu yang bervariasi.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk keempat terdakwa tersebut, sama-sama lebih berat dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Selengkapnya, inilah rincian vonis keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J:
1. Ferdy Sambo
Majelis hakim yang diketahui Wahyu Iman Santosa memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim Wahyu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," tambah hakim Wahyu pada Senin (13/2/2023) kemarin.

Hakim Wahyu juga menyebutkan, ada sejumlah hal yang memberatkan terhadap vonis Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo disebut telah menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban atas tewasnya Brigadir J.
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.