Polisi Tembak Polisi

Simak Rekap Vonis 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dapat Hukuman Paling Berat

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk keempat terdakwa tersebut, sama-sama lebih berat dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Editor: khairunnisa
Kolase Tribunnews.com
Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (dari kiri ke kanan) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer aliasa Bharada E 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim.

Keempatnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Selama dua hari ini, sejak Senin (13/2/2023) kemarin, keempat terdakwa secara bergiliran mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dari keempat terdakwa itu, Ferdy Sambo mendapat vonis paling berat yaitu hukuman mati.

Sementara ketiga terdakwa lain dijatuhi hukuman pidana penjara dengan lama waktu yang bervariasi.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk keempat terdakwa tersebut, sama-sama lebih berat dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Selengkapnya, inilah rincian vonis keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J:

1. Ferdy Sambo

Majelis hakim yang diketahui Wahyu Iman Santosa memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim Wahyu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," tambah hakim Wahyu pada Senin (13/2/2023) kemarin.

Ferdy Sambo bukan yang pertama. Pada masa pemerintahan Presiden kedua RI, Soeharto, ternyata ada jenderal polisi yang dijatuhi vonis hukuman mati.
Ferdy Sambo bukan yang pertama. Pada masa pemerintahan Presiden kedua RI, Soeharto, ternyata ada jenderal polisi yang dijatuhi vonis hukuman mati. (Tribunnews.com)

Hakim Wahyu juga menyebutkan, ada sejumlah hal yang memberatkan terhadap vonis Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo disebut telah menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban atas tewasnya Brigadir J.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved