Polisi Tembak Polisi

Simak Rekap Vonis 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dapat Hukuman Paling Berat

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk keempat terdakwa tersebut, sama-sama lebih berat dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Editor: khairunnisa
Kolase Tribunnews.com
Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (dari kiri ke kanan) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer aliasa Bharada E 

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim Wahyu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara 20 tahun," tambahnya.

Vonis ini, lagi-lagi lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Putri Candrawathi dengan tuntutan delapan tahun penjara.

Sama seperti Ferdy Sambo, tidak ada hal yang meringankan pada Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pengacara brigadir J Beri Komentar Pedas: Birahi yang Tidak Dilayani
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pengacara brigadir J Beri Komentar Pedas: Birahi yang Tidak Dilayani (Tangkapan layar Youtube Tribunnews Bogor)

Majelis hakim justru membeberkan lima poin yang memberatkan terhadap Putri Candrawathi.

Pertama, Putri Candrawathi selaku istri Kadiv Propam Polri sekaligus Bendahara Umum Bhayangkari seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

"Kedua, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," kata hakim anggota Alimin Ribut.

Ketiga, Putri Candrawathi berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Keempat, Putri Candrawathi tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban.

Terakhir, perbuatan Putri Candrawathi telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril.

"Bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," tambah hakim Alimin Ribut.

3. Kuat Ma'ruf

Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kini giliran Kuat Ma'ruf yang mengetahui nasibnya.

Dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa (14/2/2023) hari ini, majelis hakim memvonis Kuat Ma'ruf dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun penjara," kata hakim Wahyu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved