Jalur Mandiri 2023
Aturan Baru Seleksi Jalur Mandiri PTN 2023, Ada 4 Poin
Terdapat aturan baru oleh Nadiem Makarim mengenai seleksi jalur mandiri 2023 agar setiap PTN menggelar seleksi secara transparan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengubah sejumlah syarat aturan baru seleksi jalur mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2023.
Perubahan aturan jalur mandiri PTN tersebut tertuang pada Permendikbudristek pada Nomor 48 Tahun 2022.
Dalam aturan terbaru itu, Nadiem meminta setiap PTN agar terbuka dalam setiap proses seleksi jalur mandirinya.
Hal ini lantaran munculnya banyak pendapat calon mahasiswa yang diterima jalur mandiri hanya orang kaya atau yang memiliki uang banyak saja.
Dari munculnya hal tersebut, maka seleksi jalur mandiri perlu memiliki adanya aturan baru dan mengharuskan setiap PTN menggelar proses seleksi secara trsansparan.
Baca juga: Pendaftaran SNBP 2023 Dibuka 14 Februari, Siswa Eligible Masih Punya Waktu Mantapkan Prodi dan PTN
Berikut ini aturan terbaru seleksi jalur mandiri PTN 2023:
- Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima di setiap masing-masing prodi/fakultas.
- Metode penilaian calon mahasiswa, apakah tes secara mandiri, atau kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, atau memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, dan lain-lain.
- Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa.
- Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran pengaturan dalam proses seleksi.
Baca juga: SNPMB 2023 Sebentar Lagi, Pahami Perbedaan SNBP, SNBT, dan Jalur Mandiri, Ini Jadwal Pelaksanaanya
Lalu sesudah pelaksanaan seleksi jalur mandiri, PTN diwajibkan mengumumkan 4 hal yakni:
- Jumlah peserta seleksi yang lulus dan sisa kuota yang masih belum terisi.
- Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.
- Tata cara penyanggahan hasil seleksi.
- Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran pengaturan dalam proses seleksi.
Maka dengan adanya perubahan ini, masyarakat dapat memantau dan mengawasi langsung proses seleksi jalur mandiri di setiap Perguruan Tinggi Negeri.
Lalu apabila terdapat masyarakat yang melanggar peraturan dalam proses jalur mandiri dapat melaporkannya ke laman https://wbs.kemdikbud.go.id/ atau https://kemdibud.lapor.go.id/.
(Tribunners/Yenni Budiarti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.